JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyerahkan perlindungan kliennya ke Institusi Polri. Sebab, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan untuk kliennya.
Adapun LPSK resmi menghentikan status terlindung dari Richard Eliezer lantaran menjadi narasumber acara di Kompas TV. Adapun Bharada E kini mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri untuk menjalani pidana selama 1,5 tahun.
“Terkait dengan ke depannya, tentunya kita akan menyerahkan Richard Eliezer kepada rumahnya, rumahnya itu adalah Polri,” kata Ronny dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
“Tentunya di dalam rumah, dia akan lebih nyaman, terjaga, dan kita sepakat serahkan kepada institusi Polri,” ucapnya.
Baca juga: LPSK Setop Beri Perlindungan Richard Eliezer, Pengacara: Ada Ego Sektoral
Terkait persoalan ini, Ronny menilai ada ego sektoral dibalik keputusan LPSK untuk mencabut perlindungan terhadap kliennya.
Padahal, LPSK telah memberikan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum terhadap Bharada E lantaran membongkar kasus pembunuhan terhadap Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ronny berpandangan, persoalan wawancara antara Richard Eliezer dengan pihak Kompas TV semestinya tidak perlu ada masalah apabila mengedepankan komunikasi yang baik.
“Saya berpandangan ada ego sektoral yang semestinya tidak perlu hadir apabila LPSK mau lebih menahan diri dan membangun komunikasi yang lebih efektif,” kata Ronny.
“Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer sampai harus mengorbankan hak-haknya dia,” ucapnya.
Ronny pun menyesalkan dan menyayangkan tindakan penghentian perlindungan terhadap Richard Elizer hanya karena melakukan wawancara kepada media. Padahal, konten wawancara tersebut berisi nilai-nilai kejujuran yang disampaikan Richard Elizer kepada publik.
“Menurut saya, keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Richard Eliezer,” ujar dia.
Baca juga: Pengacara: Saya Sesalkan dan Sayangkan LPSK Hentikan Perlindungan ke Richard Eliezer
Ronny pun membantah bahwa tidak ada izin yang dilakukan oleh pihak Kompas TV kepada LPSK sebagaimana yang disampaikan Juru Bicaranya.
Bahkan, satu hari sebelum wawancara dilakukan Ronny telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias terkait kegiatan tersebut.
“Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK,” kata Ronny.
“Karena sebelum diadakan wawancara H-1 sudah dikirimkan surat untuk medaapatkan perizinkan kepada pihak yang berwenang termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan,” jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.