Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Enggan Kompromi dengan PRIMA agar Gugatan Dicabut

Kompas.com - 10/03/2023, 18:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa mereka hanya akan menempuh mekanisme hukum untuk meladeni gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA). Mekanisme hukum dimaksud yakni sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini disampaikan karena PRIMA berencana mencabut gugatan mereka di pengadilan, seandainya KPU mau mengabulkan keinginan mereka menjadi peserta Pemilu 2024.

"Ya kami sesuai dengan kompetensi yang diberikan undang-undang kepada kami," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com pada Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Prima Siap Hadapi Banding KPU di Pengadilan Tinggi

Idham juga memastikan bahwa tidak ada komunikasi dengan PRIMA di luar konteks hukum.

"Komunikasi kami, dalam konteks gugatan ini, semua komunikasi hukum. Komunikasi itu saat persidangan," ia menambahkan.

Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, KPU telah menetapkan 23 partai politik tingkat nasional sebagai peserta Pemilu 2024 lewat Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022

Pada 30 Desember 2022, KPU menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik ke-24 peserta Pemilu 2024 lewat Keputusan KPU RI Nomor 551 Tahun 2022, setelah proses mediasi sengketa kedua belah pihak disepakati oleh Bawaslu RI.

Baca juga: PRIMA Siap Cabut Gugatan di PN Jakpus jika Boleh Ikut Pemilu

Idham menegaskan, daftar partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU tak akan mungkin berubah tanpa perintah lembaga yang berwenang untuk itu.

Menurut Pasal 467 dan 471 UU Pemilu, lembaga-lembaga tersebut yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ditanya apakah mungkin KPU RI bersedia berkompromi di luar koridor hukum agar PRIMA mencabut gugatan dan PRIMA ikut Pemilu 2024, Idham menegaskan bahwa hal itu tidak diatur dalam UU Pemilu. Oleh karenanya, hal ini tak dapat dilakukan.

Sementara itu, mekanisme hukum yang dimungkinkan oleh UU Pemilu semuanya sudah ditempuh PRIMA.

Baca juga: Pengadilan Negeri, Partai Prima, dan KPU

Di Bawaslu RI, mereka dinyatakan menang sengketa atas KPU pada 4 November 2022 dan diberikan kesempatan unggah data perbaikan verifikasi administrasi. Namun, pada kesempatan kedua ini, mereka tetap dinyatakan KPU RI tidak lolos verifikasi administrasi.

Di PTUN, PRIMA 2 kali menggugat KPU RI dan minta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Gugatan yang dilayangkan pada 30 November 2022 oleh majelis hakim PTUN Jakarta dinyatakan tidak dapat diterima. Sementara itu, gugatan per tanggal 26 Desember 2022 dinyatakan ditolak oleh majelis hakim PTUN Jakarta.

"Saya mau bertanya balik, dalam penyelesaian sengketa administrasi apakah ada mekanisme yang dimaksud (penyelesaian di luar hukum) yang diatur dalam UU Pemilu?" ucap eks Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu.

Sebelumnya diberitakan, PRIMA mengaku siap mencabut gugatan perdata mereka di PN Jakpus yang berhasil mereka menangi dan berujung putusan menunda Pemilu 2024.

Baca juga: KPU: Banding Putusan PN Jakpus Bukti Keseriusan Hadapi PRIMA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com