JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai tidak asal menyimpulkan dengan menyebut terdapat indikasi tindak pidana di balik kekayaan tak wajar mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
"Indikasi itu ya seperti yang pernah dilaporkan di LHA (laporan hasil analisis) PPATK ya berarti ada," kata mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (9/3/2023).
Indikasi tindak pidana di balik transaksi janggal rekening dan kekayaan tak wajar Rafael Alun disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana beberapa waktu lalu.
Menurut Ivan, salah satu kejanggalan dari transaksi dan kekayaan Rafael adalah keberadaan kuasa atau nominee untuk membuka akun rekening.
Yunus mengatakan, berdasarkan pengalamannya dalam mengusut indikasi aliran dana dari tindak pidana, PPATK umumnya mendalami profil para penyelenggaran negara.
"Karena dia high risk profile. Kedua kalau jumlahnya besar. Kok gede amat gitu," ujar Yunus.
Langkah yang ketiga, kata Yunus, PPATK melakukan penelusuran yang terkait dengan kasus yang sedang berjalan.
"Kita juga pakai LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) sebenarnya menganalisis itu," ucap Yunus.
Baca juga: Hasil Lengkap Audit Kemenkeu atas Rafael Alun Trisambodo dan Progres Kasus Pegawai Lain
PPATK, kata Yunus, akan mengaitkan profil pemasukan dan kepemilikan harta kekayaan sang pejabat apakah sesuai atau terdapat kejanggalan karena tidak seimbang.
"Dikaitkan dengan income kok besar sekali dia punya misalnya. Fakta-fakta tadi kalau mengindikasikan memenuhi unsur-unsur pidana tindak pidana korupsi ya, gratifikasi atau suap atau yang lain, nah itu kita minta penyidik untuk mendalami. Jadi kita PPATK mengindikasikan saja dugaan terjadinya pidana oleh yang bersangkutan," papar Yunus.
Baca juga: Hasil Lengkap Audit Kemenkeu atas Rafael Alun Trisambodo dan Progres Kasus Pegawai Lain
Kinerja Direktorat Jenderal Pajak menjadi sorotan setelah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga mempunyai jumlah kekayaan tak wajar.
Harta tak wajar Rafael terkuak setelah putranya, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya D (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor.
Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar di dalam LHKPN.
Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir puluhan rekening Rafael dan keluarga dengan transaksi senilai Rp 500 miliar.
Baca juga: Perjalanan Rafael Alun Trisambodo: Anaknya Ditahan, Rekening Diblokir, Kini Dipecat Kemenkeu
Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum, serta konsultan pajak yang diduga terkait dengan Rafael.