JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun aturan masuk sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT) pukul 05.00 WITA telah direlaksasi menjadi 05.30, namun kebijakan itu masih dikritik banyak pihak.
Kebijakan yang diinisiasi Gubernur NTT Viktor Laiskodat itu dipandang minim kajian akademik hingga berpotensi menghilangkan hak anak, seperti hak untuk beristirahat yang dinilai berpotensi dapat mengganggu kualitas belajar siswa.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aries Adi Leksono meminta agar kebijakan itu dapat dikaji ulang karena bertentangan dengan hak anak secara umum.
"Kami meminta kebijakan untuk dikaji ulang, karena berpotensi tidak terpenuhinya hak anak sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Komisioner KPAI Aries Adi Leksono, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: ASN Disdikbud NTT Masuk Kantor Pukul 05.30, Pemprov: Bukan Kebijakan Gubernur
Dinas Pendidikan Provinsi NTT disebut telah memberikan penjelasan mengenai alasan dimajukannya jam belajar siswa itu. Namun, KPAI berpandangan bahwa penerapan jam belajar semacam itu tak berdasar.
Apalagi, imbuh Aries, kebijakan itu, berdasarkan penjelasan yang diberikan, bersifat piloting atau uji coba, dan akan dievaluasi dalam satu bulan ke depan. Menurutnya, Disdik NTT tak bisa menjawab berbagai kereasahan sejumlah pihak atas kelirunya kebijakan itu.
Oleh karenanya, KPAI meminta agar Pemprov NTT mengkaji ulang kebijakan tersebut demi kebaikan siswa-siswi yang menjalaninya.
"Kami minta kebijakan dikaji ulang, ditinjau kembali dengan mengedepankan pemenuhan hak anak, kepentingan terbaik buat anak dan partisipasi anak," tutur Aries.
Baca juga: Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT, Komisi X DPR: Apa Target yang Mau Dicapai?
Sementara itu, anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki menilai, kebijakan yang ditelurkan oleh Pemprov NTT itu tidak memiliki kajian akademik.
Pihaknya, melalui perwakilan di NTT, telah meminta otoritas setempat untuk merampungkan kajian akademik paling lama sebulan.
“Kita melihat bahwa ini kebijakan yang tanpa ada kajian akademik sebelumnya. Belum ada kajian akademik sebelumnya,” ucap Marzuki melalui telepon, Jumat (3/3/2023).
Dalam pembelaannya, Disdik NTT menyebut bahwa kebijakan ini baru berlaku di 10 SMA dan masih bersifat uji coba.
Marzuki mengungkapkan, Ombudsman RI telah mengikuti rapat bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
“Jadi karena itu kami tolong dibuat kajiannya dan ini semua sepakat, kami semua bicara sepakat bahwa mereka harus ada kajian ilmiah, jangan hanya sekadar itu (seruan gubernur),” tuturnya.
Ia menambahkan, masuk sekolah lebih awal bukan menjadi satu-satunya cara untuk meningkatkan mutu pendidikan di NTT. Masih banyak cara lain yang bisa dilakukan, seperti meningkatkan sarana dan prasarana sekolah, pemerataan guru, dan lainnya.
Baca juga: KPAI Minta Dinas Pendidikan NTT Kaji Ulang Kebijakan Sekolah Pukul 05.00 Pagi