JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirimkan permohonan jadi amicus curiae (sahabat pengadilan) bagi lima terdakwa kasus klitih anak anggota DPRD Kebumen.
Mereka berharap, kelima terdakwa diputus tak bersalah di tingkat kasasi.
Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan pihak Mahkamah Agung agar amicus curiae yang diajukan bisa jadi pertimbangan untuk putusan kasasi kasus ini.
"Kami sudah sempat bertemu dengan MA, waktu itu kami sudah membahas ini agar amicus curiae yang masuk dari kami dipertimbangkan dalam putusan kasasinya agar diputuskan divonis tidak bersalah," ujar Hari saat menerima keluarga terdakwa di Kantor Komnas HAM, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Sering Didatangi Polisi, Keluarga Terpidana Kasus Klitih Gedongkuning Merasa Terintimidasi
Hari juga menyebut, hasil penyelidikan Komnas HAM menjadi dasar untuk amicus curiae dalam upaya terpidana mengajukan kasasi.
Temuan penyelidikan itu, kata Hari, menjelaskan adanya fakta rekayasa kasus terhadap kelima terpidana ini.
"Karena dari kami melihat fakta-fakta yang ada itu memang ada rekayasa kasus. Itu yang dijadikan standar komnas HAM," ujar dia.
Adapun kasus klitih itu terjadi di daerah Gedongkuning, Yogyakarta pada Minggu (13/4/2023).
Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban dihantam gir motor di bagian kepala yang menyebabkan luka fatal sehingga meninggal dunia.
Baca juga: Orangtua Terdakwa Klitih yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Laporkan Hakim ke KY
Polisi kemudian merilis penangkapan lima orang perlaku yang disebut terlibat dalam kasus itu, yaitu Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), Muhammad Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (20), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20).
Dugaan salah tangkap dan disiksa polisi terkait penyiksaan aparat kepolisian dalam kasus klitih ini diketahui Komnas HAM dari aduan keluarga tersangka pada 8 Juni 2022.
Keluarga merasa ada kejanggalan dari penetapan tersangka karena dinilai ada dugaan kekerasan dan pemaksaan agar para tersangka mengaku sebagai pelaku.
Beberapa kejanggalan diungkap oleh orangtua terdakwa Andi yang bernama Aan.
Ia mengatakan, anaknya bukanlah pelaku klitih di Gedongkuning yang menewaskan satu orang bernama Dafa Adzin Albasith, pelajar SMA Muhammadiyah 2 yang diketahui anak anggota DPRD Kebumen.
"Anak kami bukan pelaku, anak kami juga korban. Korban ketidakadilan, korban salah tangkap, di sini kami orangtua melihat adanya dugaan rekayasa kasus," kata Aan saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Jumat lalu (3/11/2022).
Baca juga: Waspada Klitih, Begini Tips Berkendara Aman di Malam Hari bagi Wanita
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.