Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Tak Relevan dan Sangat Tidak Berdasar

Kompas.com - 03/03/2023, 14:09 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 tidak berdasar.

Oleh karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan tetap melaksanakan tahapan pemilu sebagimana jadwal yang telah ditetapkan.

"Untuk tidak melaksanakan putusan PN Jakpus terkait dengan penundaan tahapan pemilu. Sebab, putusan ini tidak memiliki dasar yang kuat untuk ditetapkan oleh PN Jakpus," kata Ray kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Wapres Tegaskan Pemerintah Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Menurut Ray, putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 sangat tidak relevan.

Sebab, gugatan Partai Rakyat Adill Makmur (Prima) terhadap KPU pada pokoknya hanya menyoal tahapan verfikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU sehingga partai pendatang baru itu tak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

Namun, menurut Ray, tak ada penjelasan kausalitas yang rasional antara gugatan partai Prima yang mempermasalahkan verifikasi faktual dengan penundaan tahapan pemilu.

"Oleh karena itu, permohonan penundaan sampai 2 tahun sama sekali tidak relevan dan jelas tidak memiliki dasar yang kuat," ujarnya.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Tak Ada Kewenangan Pengadilan Perdata soal Pemilu, Hakimnya Layak Dipecat

Lagi pula, lanjut Ray, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tegas menyatakan bahwa penundaan pemilu merupakan kewenangan KPU.

Pasal 431 UU tersebut memungkinkan dilakukannya penundaan pemilu hanya jika terjadi gangguan keamanan, bencana alam, kerusuhan, atau gangguan lain yang dapat mengganggu tahapan pemilihan.

Menurut Ray, hakim Pengadilan Negeri seharusnya paham mengenai batasan ini, bahwa tak ada putusan pengadilan yang mampu menghentikan jalannya tahapan pemilu.

"Putusan pengadilan mana pun tidak dinyatakan jadi sebab penundaan pemilu dapat dilaksanakan," kata Ray.

"Sulit membayangkan jika peradilan memiliki kewenangan menetapkan penundaan pemilu, maka nasib pemilu berada di ambang ketidakpastian," lanjutnya.

Ray menambahkan, jika pun ada kesalahan penyelenggara pemilu, dampaknya tidak bisa dibebankan ke tahapan pemilu. Menghukum tahapan pemilu akibat kealpaan KPU sangat tidak tepat.

Oleh karenanya, KPU diminta tetap menjalankan tahapan pemilu dan mengabaikan putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com