Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Tak Relevan dan Sangat Tidak Berdasar

Kompas.com - 03/03/2023, 14:09 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 tidak berdasar.

Oleh karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan tetap melaksanakan tahapan pemilu sebagimana jadwal yang telah ditetapkan.

"Untuk tidak melaksanakan putusan PN Jakpus terkait dengan penundaan tahapan pemilu. Sebab, putusan ini tidak memiliki dasar yang kuat untuk ditetapkan oleh PN Jakpus," kata Ray kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Wapres Tegaskan Pemerintah Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Menurut Ray, putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 sangat tidak relevan.

Sebab, gugatan Partai Rakyat Adill Makmur (Prima) terhadap KPU pada pokoknya hanya menyoal tahapan verfikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU sehingga partai pendatang baru itu tak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

Namun, menurut Ray, tak ada penjelasan kausalitas yang rasional antara gugatan partai Prima yang mempermasalahkan verifikasi faktual dengan penundaan tahapan pemilu.

"Oleh karena itu, permohonan penundaan sampai 2 tahun sama sekali tidak relevan dan jelas tidak memiliki dasar yang kuat," ujarnya.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Tak Ada Kewenangan Pengadilan Perdata soal Pemilu, Hakimnya Layak Dipecat

Lagi pula, lanjut Ray, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tegas menyatakan bahwa penundaan pemilu merupakan kewenangan KPU.

Pasal 431 UU tersebut memungkinkan dilakukannya penundaan pemilu hanya jika terjadi gangguan keamanan, bencana alam, kerusuhan, atau gangguan lain yang dapat mengganggu tahapan pemilihan.

Menurut Ray, hakim Pengadilan Negeri seharusnya paham mengenai batasan ini, bahwa tak ada putusan pengadilan yang mampu menghentikan jalannya tahapan pemilu.

"Putusan pengadilan mana pun tidak dinyatakan jadi sebab penundaan pemilu dapat dilaksanakan," kata Ray.

"Sulit membayangkan jika peradilan memiliki kewenangan menetapkan penundaan pemilu, maka nasib pemilu berada di ambang ketidakpastian," lanjutnya.

Ray menambahkan, jika pun ada kesalahan penyelenggara pemilu, dampaknya tidak bisa dibebankan ke tahapan pemilu. Menghukum tahapan pemilu akibat kealpaan KPU sangat tidak tepat.

Oleh karenanya, KPU diminta tetap menjalankan tahapan pemilu dan mengabaikan putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan.

"Proses tahapan pemilu harus tetap dilaksanakan dan dilanjutkan tanpa dapat diintervensi oleh pengadilan mana pun," tutur Ray.

Baca juga: Istana: Pemerintah Tetap Dukung Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 telah berjalan sejak Juni tahun lalu. Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Baca juga: KY Bakal Klarifikasi Hakim yang Perintahkan Tak Lanjuti Tahapan Pemilu 2024

Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI

Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Atas putusan PN Jakpus ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com