Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Sipil Harap DKPP Segera Bacakan Putusan Dugaan Kecurangan KPU

Kompas.com - 01/03/2023, 05:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berharap, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera membacakan putusan perkara dugaan kecurangan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang disebut melibatkan sejumlah jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sejauh ini, DKPP sudah 2 kali menyidangkan perkara ini, mendengarkan keterangan pihak pengadu, teradu, juga saksi dan sejumlah pihak terkait.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dari NETGRIT, Hadar Nafis Gumay, menilai ada urgensi dari segi psikologi massa untuk DKPP segera membacakan putusan.

Baca juga: Koalisi Sipil Sampaikan Petisi 10 Ribu Tanda Tangan ke DKPP, Desak Usut Dugaan Kecurangan KPU

"Karena kalau terlalu lama, kita seolah-olah didorong untuk melupakan. Bisa lupa kita nanti. Ini (pembacaan putusan segera) penting sekali," kata dia kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

"Jadi, putuskan dengan jernih, dan dalam waktu yang segera, kira-kira begitu harapannya," ujar Hadar.

Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini DKPP belum menginformasikan kepada mereka kapan sidang pembacaan putusan itu akan diselenggarakan.

Baca juga: Koalisi Sipil Sampaikan Petisi 10 Ribu Tanda Tangan ke DKPP, Desak Usut Dugaan Kecurangan KPU

Hadar cs berharap agar DKPP berani menjatuhi sanksi pemberhentian bagi jajaran KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang terbukti melanggar kode etik lantaran terlibat kecurangan dalam proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 itu.

“Ini sangat serius. Mana bisa penyelenggara membalik mengubah begitu saja. Penyelenggara harus bergerak atau bekerja sesuai peraturan yang berlaku," ucap eks komisioner KPU RI itu.

“Buat apa kita memelihara atau membiarkan kalau ada penyelenggara yang melakukan kecurangan,” kata Hadar.

Baca juga: MK Larang Eks Napi Jadi Caleg Sebelum 5 Tahun Bebas, KPU Segera Revisi Aturan untuk DPD

Perkara ini sebelumnya diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Sembilan teradu yang notabene jajaran penyelenggara pemilu di KPU Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.

Baca juga: Bawaslu Sebut Perlu Ada Aturan Khusus soal Politik Identitas, Lagi Dibahas KPU

Perubahan ini diduga melibatkan rekayasa data berita acara dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam kurun waktu 7 November hingga 10 Desember 2022.

Sembilan teradu ini terbagi atas beberapa kategori.

Kategori pertama, jajaran komisioner KPU Sulawesi Utara, terdiri dari Meidi Yafeth Tinangon selaku ketua serta Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai anggota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com