Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Dorong Penyidik Terapkan Pasal 354 dan 355 KUHP untuk Mario Dandy agar Jera

Kompas.com - 28/02/2023, 20:25 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong penyidik agar menerapkan Pasal 354 dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat Mario Dandy Satrio (20), penganiaya pemuda berinisial D (17).

Hal itu disampaikan Mahfud setelah menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/2/2023) petang.

Mahfud menyebutkan bahwa kasus penganiayaan terhadap D merupakan peristiwa yang brutal.

“Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351 (KUHP), karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, membuat orangtua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355,” ujar Mahfud kepada awak media.

Baca juga: Rafael Diklarifikasi KPK Besok, Mahfud: Kita Mau Didik Masyarakat agar Tidak Hedonis

Adapun Pasal 351 KUHP mengatur soal penganiayaan yang diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun.

Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana sembilan tahun penjara.

Adapun Pasal 355 KUHP soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun. Jika mengakibatkan kematian, pelaku diancam pidana 15 tahun penjara.

“Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera, dan takut melakukan hal yang sama,” kata Mahfud lagi.

Mahfud juga meminta penyidik dan aparat penegak hukum profesional dalam kasus ini. Ia juga meminta kasus ini dituntaskan.

“Tidak boleh boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu, ‘Wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini’, masyarakat itu gampang tahu sekarang,” kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Sambangi RS Mayapada, Jenguk Korban Penganiayaan Mario Dandy

Diberitakan sebelumnya, D dianiaya Dandy di Kompleks Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Penganiayaan ini bermula ketika perempuan berinisial AG mengadu kepada Dandy soal perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban.

Dandy merupakan anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo yang baru-baru ini mengundurkan diri dari jabatannya.

Penyidik Polres Jakarta Selatan menjerat Dandy dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com