JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan uji materi UU Pemilu terhadap pasal yang mengatur batas masa jabatan presiden dua periode.
Menurut Nasir Djamil, hal ini menujukkan bahwa MK masih waras dan menyadari kekuasaan harus dibatasi dan diawasi.
"Alhamdulillah MK masih waras. Saya senang dengar berita itu. Berarti memang artinya MK menyadari bahwa kekuasaan itu memang harus ada pembatasan, kekuasaan itu harus ada pengawasan," kata Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Politikus PKS itu menilai, putusan MK menolak permohonan uji materi itu sudah benar karena konstitusi sudah mengatur bahwa masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode.
"Ini menjadi akhir dari polemik atau perbincangan, perdebatan soal perpanjangan jabatan presiden tersebut," ujarnya.
Baca juga: MK Tegaskan Belum Punya Alasan Ubah Masa Jabatan Presiden 2 Periode
Nasir Djamil juga meyakini bahwa Presiden Joko Widodo menyadari masa jabatannya dibatasi oleh konstitusi dan MK akan menolak uji materi tersebut.
"Karena memang situasi yang ada itu tidak bisa dijadikan alasan dan tidak ada pembenaran untuk kemudian adanya upaya untuk perpanjangan jabatan presiden tersebut," ujar Nasir Djamil.
Diberitakan sebelumnya, MK menolak permohonan gugatan uji materi terhadap pasal yang mengatur batas masa jabatan presiden dua periode.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang guru honorer asal Riau, Herifuddin Daulay.
Daulay sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222 pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: MK Singgung Pasal Presidential Threshold Sudah Digugat 27 Kali
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menyatakan, permohonan provisi pemohon tidak dapat diterima.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menyebut bahwa pemohon mengajukan dalil lain selain pokok permohonan yang diajukan. Dalil tersebut dianggap tidak jelas dan tidak memiliki benang merah dengan petitum pemohon.
Begitu juga dengan provisi pemohon yang meminta MK agar menyatakan kaidah hukum tunduk pada kaidah bahasa Indonesia.
Mahkamah menganggap provisi tersebut dianggap tidak jelas atau bersifat kabur sehingga harus dikesampingkan.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Masa Jabatan Presiden 2 Periode