Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres Rencana Aksi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kompas.com - 27/02/2023, 16:48 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2020-2024, pada 22 Februari 2023.

Presiden menimbang bahwa perlu langkah konkret dan komprehensi guna menjamin sinergitas dan kesinambungan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana orang yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Baca juga: Jokowi Terima 18 Nama Kandidat Anggota KPPU 2023-2028

Perpres ini disusun berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Perlu disusun dan diimplementasikan kebijakan, program, serta kegiatan dalam bentuk rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang," tulis perpres dilansir dari salinan perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Senin (27/2/2023). 

Dengan adanya aturan tersebut, maka telah resmi ditetapkan rencana aksi nasional (RAN) pencegahan dan penanganan TPPO (PP TPPO) 2020-2024.  RAN PP TPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang.

 

Kemudian, keberadaan RAN PP TPPO dimaksudkan sebagai pedoman bagi dua pihak, yakni pertama, gugus tugas pusat, gugus tugas provinsi, dan gugus tugas kabupaten/kota, serta kedua, kementerian/ lembaga, dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kementerian/lembaga melaksanakan RAN PP TPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pelaksanaan RAN PP TPPO di kementerian/lembaga dikoordinasikan oleh gugus tugas pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jokowi Puji PAN yang Libatkan Banyak Anak Muda

Lalu pasal 4 menyatakan bahwa pelaksanaan PP TPPO untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dilaksanakan berpedoman pada rencana aksi daerah (RAD) PP TPPO tahun 2020-2024. RAD PP TPPO Tahun 2020 2024 mengacu pada RAN PP TPPO Tahun 2020-2024 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

RAD PP TPPO tersebut ditetapkan dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Di pasal 5 dijelaskan bahwa RAN PP TPPO memuat empat hal, yakni latar belakang dan kondisi pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia, arah kebijakan dan strategi pencegahan dan penanganan TPPO, matriks RAN PP TPPO, dan mekanisme kerja.

Baca juga: Jokowi Puji PAN yang Libatkan Banyak Anak Muda

Kemudian pasal 6 menjelaskan, RAN PP TPPO 2020 sampai dengan 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dijelaskan saat melaksanakan RAN PP TPPO, kementerian/ lembaga dapat melibatkan partisipasi masyarakat.

Adapun pendanaan pelaksanaan RAN PP TPPO bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com