Salin Artikel

Jokowi Teken Perpres Rencana Aksi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2020-2024, pada 22 Februari 2023.

Presiden menimbang bahwa perlu langkah konkret dan komprehensi guna menjamin sinergitas dan kesinambungan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana orang yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Perpres ini disusun berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Perlu disusun dan diimplementasikan kebijakan, program, serta kegiatan dalam bentuk rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang," tulis perpres dilansir dari salinan perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Senin (27/2/2023). 

Dengan adanya aturan tersebut, maka telah resmi ditetapkan rencana aksi nasional (RAN) pencegahan dan penanganan TPPO (PP TPPO) 2020-2024.  RAN PP TPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang.

Kemudian, keberadaan RAN PP TPPO dimaksudkan sebagai pedoman bagi dua pihak, yakni pertama, gugus tugas pusat, gugus tugas provinsi, dan gugus tugas kabupaten/kota, serta kedua, kementerian/ lembaga, dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kementerian/lembaga melaksanakan RAN PP TPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pelaksanaan RAN PP TPPO di kementerian/lembaga dikoordinasikan oleh gugus tugas pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu pasal 4 menyatakan bahwa pelaksanaan PP TPPO untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dilaksanakan berpedoman pada rencana aksi daerah (RAD) PP TPPO tahun 2020-2024. RAD PP TPPO Tahun 2020 2024 mengacu pada RAN PP TPPO Tahun 2020-2024 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

RAD PP TPPO tersebut ditetapkan dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Di pasal 5 dijelaskan bahwa RAN PP TPPO memuat empat hal, yakni latar belakang dan kondisi pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia, arah kebijakan dan strategi pencegahan dan penanganan TPPO, matriks RAN PP TPPO, dan mekanisme kerja.

Kemudian pasal 6 menjelaskan, RAN PP TPPO 2020 sampai dengan 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dijelaskan saat melaksanakan RAN PP TPPO, kementerian/ lembaga dapat melibatkan partisipasi masyarakat.

Adapun pendanaan pelaksanaan RAN PP TPPO bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/27/16485201/jokowi-teken-perpres-rencana-aksi-pencegahan-tindak-pidana-perdagangan-orang

Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke