Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Richard Eliezer Tak Dipecat, Polri Bisa Jadi "Sarang" Eks Napi

Kompas.com - 27/02/2023, 05:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan sidang etik yang mempertahankan karier Bharada Richard Eliezer walau divonis bersalah turut serta dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinilai bisa berdampak buruk terhadap citra Polri sebagai lembaga penegak hukum yang mempertahankan mantan narapidana.

"Dampaknya apa dari sidang etik Eliezer? Mereka yang divonis ringan di kasus perintangan penyidikan itu semua bisa masuk lagi. Masa nanti Polri jadi sarang mantan napi?" kata pengamat intelijen Soleman B Ponto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/2/2023).

Mantan kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu menilai keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard berdampak besar dan menjadi celah hukum baru.

Baca juga: Bharada Richard Eliezer Tak Dipecat Polri, Ayah Brigadir Yosua: Anak Saya Ditembak Dia

Celah hukum itu, kata Soleman, bisa digunakan para polisi lain yang terlibat kejahatan dan divonis rendah buat kembali aktif dan menyelamatkan kariernya di Polri.

Contohnya adalah sejumlah perwira Polri yang divonis 10 bulan sampai 1 tahun dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua. Mereka yang sudah divonis dalam kasus itu adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Sedangkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masih menanti vonis yang akan dibacakan pada Senin (27/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: LPSK Lanjutkan Perlindungan kepada Richard Eliezer walau Polri Juga Beri Pengamanan

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widyanto.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widyanto.

Menurut Soleman, para perwira yang divonis bersalah tetapi diganjar hukuman ringan nantinya bisa mengajukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), buat memperjuangkan karier mereka dan dipertahankan seperti Richard.

Soleman menyampaikan, seharusnya Polri tidak perlu mempertahankan karier Richard, karena dia terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebab menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kata Soleman, karier seorang polisi bisa dipertahankan jika tidak melakukan tindak pidana.

"Nah ini Eliezer kan sudah terbukti bersalah. Sudah divonis. Kenapa masih dipertahankan? Kenapa tidak dipecat? Apakah hanya karena seorang Eliezer kemudian Polri harus melawan aturan?" ujar Soleman.

Baca juga: LPSK: Putusan Sidang Etik Richard Eliezer Patut Diapresiasi

Dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf a PP 1/2003 disebutkan, "seorang anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat
yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Dalam kasus itu, vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Richard sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding.

Diberitakan sebelumnya, menurut hasil sidang etik Polri pada , Richard disebut melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf o dan atau Pasal 6 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kde Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam sidang etik yang digelar pada 22 Februari 2023 dan dilakukan selama 7 jam lebih itu, KKEP menyatakan tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.

Baca juga: Di Sidang Etik Richard Eliezer, Ferdy Sambo Tetap Mengaku Hanya Perintahkan Hajar Yosua

Akan tetapi, Richard diberi sanksi etik yang menyatakan perilakunya tergolong perbuatan tercela serta diharuskan meminta maaf secara tertulis, dan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com