JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengeklaim bahwa laporan kekayaan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), sempat diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012.
Dalam laporan itu, PPATK disebut menemukan transaksi yang "agak aneh".
Sebagai informasi, ayahanda Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan David, putra petinggi GP Ansor, itu sempat menjadi perbincangan karena hartanya mencapai Rp 56 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2021.
Baca juga: Wapres Khawatir Masyarakat Tak Percaya Bayar Pajak Gara-gara Kasus Rafael
"Laporan kekayaan yang bersangkutan sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh, tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti," ungkap Mahfud kepada wartawan di kawasan Slipi, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Ia berharap kini KPK akan menindaklanjuti laporan dari PPATK tersebut.
"Biar sekarang dibuka oleh KPK," ujarnya.
Mahfud juga menyebutkan bahwa harta kekayaan Rafael akan diaudit.
Pernyataan Mahfud dibenarkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Namun, ia tak menyebutkan kapan analisis transaksi itu diserahkan mereka ke komisi antirasuah tersebut.
"Kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama, jauh sebelum ada kasus terakhir ini," kata Ivan kepada Kompas.com pada Jumat siang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa kewajaran harta kekayaan Rafael
"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan," kata Sri Mulyani secara virtual melalui kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Dukung Sri Mulyani soal Rafael, Wapres: Pejabat Hedonis Perlu Diingatkan
Guna melakukan pemeriksaan, Sri Mulyani telah memutuskan untuk mencopot Rafael dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak.
Ia mengatakan, dasar hukum pencopotan Rafael yakni Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia juga meminta Inspektorat Jenderal menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Rafael secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.