JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto menyebut, keputusan Polri yang tidak memecat Richard Eliezer atau Bharada E bakal menjadi yurisprudensi atau rujukan hukum.
Berkaca dari putusan terhadap Richard, ada kemungkinan enam terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipertahankan di kepolisian.
"Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Eliezer akan jadi yurisprudensi," kata Bambang kepada Kompas.com, Jumat (24/2/2023).
Dalam perkara Richard Eliezer, Polri berdalih bahwa keputusan untuk tidak memecat mantan ajudan Ferdy Sambo itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Bahwa Richard dipertahankan di kepolisian lantaran vonis pidananya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua kurang dari 3 tahun, meski ancaman dalam dakwaaanya lebih dari 5 tahun.
Jika merujuk pada keputusan itu, kata Bambang, terdakwa kasus obstruction of justice yang divonis pidana kurang dari 3 tahun dan diancam hukuman kurang dari 5 tahun berhak untuk kembali ke kepolisian.
"Kalau Polri mengikuti aturan dalam Perpol 7/2022 itu, tentunya harus mengembalikan status para pelaku obstruction of justice untuk aktif kembali sebsgai anggota kepolisian," ujar Bambang.
"Meskipun nanti akan diberi sanksi sedang berupa demosi, bisa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan promosi dan lain-lain," katanya.
Lebih lanjut, institusi Bhayangkara bisa dianggap sebagai lembaga kumpulan para mantan narapidana.
"Itu jelas menjadi beban psikologis bagi mayoritas anggota Polri yang baik dan masih memiliki integritas karena harus bekerja bersama dengan para pelanggar etik dan pidana," kata Bambang.
Oleh karenanya, Bambang mengatakan, sejak awal dirinya menyarankan Polri tidak mempertahankan Richard, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara.
Menurut dia, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menjadi landasan mempertahankan Richard di kepolisian terbilang ambigu lantaran peraturan itu dibuat sekaligus dilaksanakan oleh Polri sendiri.
Akibatnya, perpol tersebut menjadi sarat kepentingan di luar kepentingan organisasi Polri yang seharusnya diutamakan.
"Kepentingan organisasi Polri yang lebih besar yakni membangun kultur polri yang profesional, yang tegak lurus pada aturan," tutur Bambang.
Sebelumnya diberitakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang digelar Rabu (22/2/2023).
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun. Selama masa demosi, Richard ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.
Adapun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.
Atas vonis ringan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan tidak banding. Artinya, putusan hukuman terhadap Richard sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sementara, dalam perkara obtruction of justice, setidaknya 5 dari 6 anak buah Sambo yang menjadi terdakwa sudah dinyatakan dipecat dari Polri melalui sidang KKEP.
Kelimanya yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin. Kendati demikian, putusan pemecatan kelimanya belum inkrah lantaran masing-masing mengajukan banding.
Dalam perkara pidana, jaksa menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dijatuhi pidana penjara 3 tahun. Sementara, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara 2 tahun.
Adapun Arif Rachman Arifin dituntut pidana penjara 1 tahun, namun divonis lebih ringan oleh Majelis Hakim PN Jaksel yakni 10 bulan penjara.
Sementara, terdakwa lainnya yakni Irfan Widyanto juga dituntut pidana penjara 1 tahun oleh jaksa penuntut umum.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/24/09384911/berkaca-dari-richard-eliezer-terdakwa-obstruction-of-justice-kasus-brigadir