Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2023, 05:40 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Arif Rachman Arifin divonis pidana penjara 10 bulan atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan anak buah Ferdy Sambo di kepolisian itu dianggap bersalah lantaran terbukti secara bersama-sama melakukan perusakan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apa pun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar 10 juta subsider 3 bulan kurangan," lanjut hakim.

Baca juga: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Vonis terhadap Arif dijatuhkan setelah proses panjang di persidangan. Sebelumnya, dalam sidang, Arif banyak mengungkap soal kejanggalan peristiwa yang terekam di CCTV kaitannya dengan narasi kematian Yosua yang semula disampaikan Sambo.

Dia juga mengungkap perintah dan ancaman Sambo soal perusakan rekaman CCTV itu.

Bahkan, pernah dalam sekali persidangan, Arif bersitegang dengan Sambo lantaran keterangannya berlawanan dengan pengakuan sang mantan atasan.

Berikut jejak perlawanan Arif Rachman Arifin ke Ferdy Sambo dalam perkara obstruction of jusctice.

Endus kejanggalan

Keterlibatan Arif dalam perkara ini bermula ketika dia ikut menonton rekaman CCTV sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang tak lain merupakan TKP kematian Brigadir J.

Arif menonton CCTV tersebut karena diajak oleh bawahannya, Chuck Putranto. Sementara, Chuck mendapat perintah untuk menonton langsung dari Sambo.

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Arif Rachman Arifin Dinilai Tak Profesional sebagai Polisi

Selain Arif dan Chuck, rekaman CCTV itu juga disaksikan bersama-sama oleh Baiquni Wibowo dan Ridwan Rhekynellson Soplanit pada Selasa (12/7/2022) atau empat hari pascakematian Brigadir J.

Mulanya, tak ada yang aneh dari rekaman CCTV tersebut. Sampai akhirnya, salah satu rekaman CCTV memperlihatkan kedatangan Sambo di rumah dinasnya sesaat sebelum kematian Yosua, Jumat (8/7/2022) sore.

Sontak, rekaman itu mengejutkan Arif. Sebab, menurut narasi yang beredar, Sambo tiba setelah Yosua tewas terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

Sementara, dalam rekaman tersebut, Yosua masih hidup dan berdiri di taman rumah ketika Sambo tiba.

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan terdakwa Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka," demikian petikan dakwaan Arif yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Hal Meringankan Vonis 10 Bulan Penjara Arif Rachman: Sopan, Punya Tanggungan Keluarga

Halaman:


Terkini Lainnya

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com