Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/02/2023, 12:08 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara.

Majelis Hakim menilai, Arif Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan,” ujar Hakim Suhel melanjutkan.

Baca juga: Jelang Vonis, Kubu Arif Rachman: Kami Berdoa Hati Sang Pengadil Terbuka

Dalam kasus ini, Arif Rachman disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Majelis hakim menilai, Arif Rahman terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Sampaikan Duplik Hari Ini

Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama satu tahun dan denda sebesar Rp 10 juta.

Eks Wakaden B Biro Paminal itu disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Muhadjir Minta Pemda Sediakan Tempat untuk Umat Kristiani yang Sulit Rayakan Natal

Muhadjir Minta Pemda Sediakan Tempat untuk Umat Kristiani yang Sulit Rayakan Natal

Nasional
Kejar Harta Negara, Mahfud MD Masa Tugas Satgas BLBI Diperpanjang

Kejar Harta Negara, Mahfud MD Masa Tugas Satgas BLBI Diperpanjang

Nasional
Optimalkan Kebijakan Satu Data, Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan 'Menteri Digital' di Pemerintahan

Optimalkan Kebijakan Satu Data, Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan "Menteri Digital" di Pemerintahan

Nasional
Jaksa KPK: Rafael Alun Ingin Kaya dengan Manfaatkan Kewenangannya

Jaksa KPK: Rafael Alun Ingin Kaya dengan Manfaatkan Kewenangannya

Nasional
Gibran Minta Relawan Antisipasi Strategi Pemenangan Paslon Lain

Gibran Minta Relawan Antisipasi Strategi Pemenangan Paslon Lain

Nasional
Jelang Debat Capres, Pemerintah Bakal Hapus Konten-konten Hoaks

Jelang Debat Capres, Pemerintah Bakal Hapus Konten-konten Hoaks

Nasional
Antisipasi Kenaikan Covid-19 Saat Nataru, Pemerintah Siapkan Vaksin dan 143 Pos Kesehatan

Antisipasi Kenaikan Covid-19 Saat Nataru, Pemerintah Siapkan Vaksin dan 143 Pos Kesehatan

Nasional
Gibran: Jawa Tengah, Bali, Jakarta, dan DIY Perlu Atensi Khusus

Gibran: Jawa Tengah, Bali, Jakarta, dan DIY Perlu Atensi Khusus

Nasional
Ma'ruf Amin Ditanya soal Capres-Cawapres Saat Bertemu Presiden Singapura

Ma'ruf Amin Ditanya soal Capres-Cawapres Saat Bertemu Presiden Singapura

Nasional
Polri Tak Akan Berlakukan Tilang Manual Saat Natal dan Tahun Baru

Polri Tak Akan Berlakukan Tilang Manual Saat Natal dan Tahun Baru

Nasional
Mahfud MD Ungkap 3 Provinsi Bakal Berembuk Tangani Masalah Pengungsi Rohingya

Mahfud MD Ungkap 3 Provinsi Bakal Berembuk Tangani Masalah Pengungsi Rohingya

Nasional
Survei Poltracking Indonesia: Persaingan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Bakal Ketat

Survei Poltracking Indonesia: Persaingan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Bakal Ketat

Nasional
Kapolri Sebut Operasi Lilin Digelar Saat Nataru, 129.923 Personel Dikerahkan

Kapolri Sebut Operasi Lilin Digelar Saat Nataru, 129.923 Personel Dikerahkan

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Temui Presiden Singapura, Harap Kerja Sama 2 Negara Makin Kokoh

Wapres Ma'ruf Amin Temui Presiden Singapura, Harap Kerja Sama 2 Negara Makin Kokoh

Nasional
Elektabilitas Ganjar Merosot karena Berkomunikasi Gaya Oposisi dan Ditinggal Pendukung Jokowi

Elektabilitas Ganjar Merosot karena Berkomunikasi Gaya Oposisi dan Ditinggal Pendukung Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com