JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada 11 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang belum melunasi pembayaran dana bergulir pengadaan tanah jalan tol kepada pemerintah.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan, hal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara senilai kurang lebih Rp 4,5 triliun.
"Masih sisa Rp 4,2 triliun yang belum dikembalikan sama investor-investor yang sekarang sedang mengoperasikan yang kita bilang, karena skemanya Rp 4,2 triliun, masih lagi harusnya pakai bunga Rp 394 miliar," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: KPK Akan Minta Klarifikasi Soal Kekayaan Pegawai Pajak Rafael Alun Trisambodo
Pahala menjelaskan, pemerintah awalnya menyiapkan uang melalui Badan Layanan Umum (BLU) untuk mempercepat pembangunan jalan tol.
Dana yang disiapkan itu sifatnya dana bergulir sehingga pemerintah akan membebaskan lahan jalan tol lalu pembangunan tol akan dilakukan oleh investor.
Setelah proyek selesai dan beroperasi, investor nantinya wajib mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk membebaskan lahan.
Harapannya, uang yang dikembalikan itu akan dimanfaatkan lagi oleh pemerintah untuk membaskan lahan di ruas jalan tol lainnya.
Baca juga: KPK Sebut Kekayaan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Belum Nyambung dengan Profilnya
"Nah kejadiannya, sudah dibebasin tanahnya, dia sudah kerja di situ, ternyata enggak efektif BLU ini, BLU-nya sekarang sudah enggak ada tapi masih sisa Rp 4,2 triliun," kata Pahala.
KPK pun mendorong pemerintah untuk segera mempersiapkan skema pengembalian dana tersebut beserta bunganya.
"Kalau dari KPK maunya secepatanya, kalau enggak cepat juga bunganya jangan lupa," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.