Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Richard Eliezer Tak Dipecat, Polri Diminta Ubah Kultur Supaya Tak Cuma Pencitraan

Kompas.com - 23/02/2023, 21:29 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Polri tidak memecat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), dinilai harus dibarengi dengan keseriusan dan konsistensi dalam membenahi sistem dan budaya internal supaya tak dianggap sekadar pencitraan.

"Terkait keputusan tersebut kalau sudah diputuskan, bukan soal tepat atau tidak tepat lagi, tapi harus konsisten. Tanpa diiringi konsistensi itu hanya akan jadi sekadar pencitraan," kata peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Akan tetapi, Bambang menilai keputusan Polri mempertahankan Richard sampai sejauh ini hanya upaya menyenangkan masyarakat. Sebab kasus itu dinilai sangat mencoreng citra Polri di mata masyarakat.

Baca juga: LPSK Lanjutkan Perlindungan kepada Richard Eliezer walau Polri Juga Beri Pengamanan

Padahal menurut Bambang, harapan supaya Polri melakukan perbaikan internal supaya profesional justru yang lebih ditunggu oleh masyarakat.

"Menyenangkan publik meski tak menyentuh upaya yang lebih substansi membangun organisasi Polri yang profesional, tegak lurus pada hukum dan aturan," ucap Bambang.

Menurut Bambang, salah satu cara perbaikan terhadap budaya dan sistem internal Polri adalah dengan membuat mekanisme perlindungan terhadap para polisi yang melaporkan pelanggaran hukum di antara mereka.

Sebab jika hal itu tidak kunjung terwujud dan keamanan pelapor tidak dijamin, maka sampai kapanpun akan sulit membentuk polisi yang profesional dan berintegritas seperti harapan masyarakat.

Baca juga: LPSK: Putusan Sidang Etik Richard Eliezer Patut Diapresiasi

Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tidak memecat Richard setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Meski dipertahankan sebagai polisi, sidang etik yang digelar selama 7 jam pada Rabu (22/2/2023) kemarin memutuskan menjatuhkan sanksi etik profesi dan administrasi kepada Richard.

Dari sisi sanksi etik, perbuatan Richard menembak Yosua atas perintah atasannya Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu dia juga diharuskan membuat permintaan maaf secara tertulis.

Kemudian dari sisi administrasi, KKEP memutuskan memberikan sanksi mutasi bersifat demosi kepada Richard selama 1 tahun. Mutasi dan demosi yang dimaksud adalah Richard selama setahun akan dipindahkan ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dan ditugaskan sebagai staf.

Baca juga: Di Sidang Etik Richard Eliezer, Ferdy Sambo Tetap Mengaku Hanya Perintahkan Hajar Yosua

Sebelumnya Richard adalah tamtama anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri. Sanksi mutasi bersifat demosi itu mulai berlaku sejak putusan sidang etik dibacakan.

Saat ini Richard tinggal menanti eksekusi untuk menjalani masa hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan akan dipindahkan dari rumah tahanan negara ke lembaga pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com