Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tanggapi Usul Amien Rais soal Parpol Ikut Awasi Penghitungan Suara Pemilu

Kompas.com - 16/02/2023, 15:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur bagaimana keterlibatan partai politik sebagai peserta pemilu dalam hal penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.

Hal itu disampaikan untuk merespons pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, yang mengusulkan KPU agar memperbolehkan partai politik ikut mengawasi penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.

"UU Pemilu memberikan kewenangan bagi saksi peserta pemilu atau partai politik tidak hanya sebatas mengawasi dan mencatat proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu atau partai politik," sebut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com pada Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Jawab Amien Rais, KPU Tegaskan Pengawasan Penghitungan Suara Ranah Bawaslu

"Tetapi (saksi peserta pemilu atau partai politik) juga dapat menyampaikan kejadian khusus, dan laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara," jelasnya.

Keberadaan saksi dari peserta pemilu atau partai politik ini diatur dalam Pasal 351 UU Pemilu.

Saksi berhak menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dengan terlebih dulu menyerahkan mandat tertulis dari peserta pemilu, baik itu pasangan calon/tim kampanye, partai politik, atau calon anggota DPD, kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dalam pasal yang sama, disebutkan bahwa saksi dilatih oleh Bawaslu.

Baca juga: Silang Pendapat KPU-Bawaslu pada Permulaan Coklit, Jokowi Dibawa-bawa

Idham menekankan, saksi bahkan tidak hanya bisa menyaksikan pemungutan hingga penghitungan suara di tempat pemungutan suara.

"Tetapi (saksi) juga dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil perolehan suara di berbagai tingkatan mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI," ujar eks Ketua KPU Kabupaten Bekasi tersebut.

"UU Pemilu menjamin hak hukum partai politik dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi hasil suara secara terbuka dan sesuai peraturan yang berlaku melalui kesaksiannya," sambungnya.

Sebelumnya, Amien Rais selepas menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-1 Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Rabu (15/2/2023), mengaku tak bisa percaya begitu saja kepada penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU.

Baca juga: Amien Rais Usul ke KPU Parpol Boleh Awasi Penghitungan Suara Saat Pemilu

"Jadi nanti Partai Ummat akan mengusulkan ke KPU pusat bahwa masing-masing parpol harus ada wakilnya yang ikut menghitung. Jadi yang kemarin itu lucu skali, kita enggak boleh ikut menghitung," ujar Amien dalam jumpa pers di lokasi.

Amien bilang bahwa seyogianya semua partai yang ikut pemilu memberikan satu wakilnya yang paham IT untuk ikut menghitung.

"Nah kemudian juga nanti kita ini sudah memiliki kelengkapan. Seperti kita Partai Ummat ini di Jogja, punya server, punya big data yang akan menyimpan itu. Jadi nanti tiap-tiap TPS yang cuma 900 ribu itu, masa sih, begitu selesai dihitung, akan dilaporkan ke pusat data kami," ucap Amien.

Baca juga: KPU Buka Suara Alasan Tak Berikan Bawaslu Data untuk Awasi Coklit

"Jadi nanti kalau semisal sampai KPU ngawur, kita akan munculkan data yang kita miliki sesuai dengan keputusan final dari TPS-TPS itu. Sehingga kalau busuk, akan kelihatan," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com