JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur bagaimana keterlibatan partai politik sebagai peserta pemilu dalam hal penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Hal itu disampaikan untuk merespons pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, yang mengusulkan KPU agar memperbolehkan partai politik ikut mengawasi penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
"UU Pemilu memberikan kewenangan bagi saksi peserta pemilu atau partai politik tidak hanya sebatas mengawasi dan mencatat proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu atau partai politik," sebut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com pada Kamis (16/2/2023).
"Tetapi (saksi peserta pemilu atau partai politik) juga dapat menyampaikan kejadian khusus, dan laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara," jelasnya.
Keberadaan saksi dari peserta pemilu atau partai politik ini diatur dalam Pasal 351 UU Pemilu.
Saksi berhak menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dengan terlebih dulu menyerahkan mandat tertulis dari peserta pemilu, baik itu pasangan calon/tim kampanye, partai politik, atau calon anggota DPD, kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dalam pasal yang sama, disebutkan bahwa saksi dilatih oleh Bawaslu.
Idham menekankan, saksi bahkan tidak hanya bisa menyaksikan pemungutan hingga penghitungan suara di tempat pemungutan suara.
"Tetapi (saksi) juga dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil perolehan suara di berbagai tingkatan mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI," ujar eks Ketua KPU Kabupaten Bekasi tersebut.
"UU Pemilu menjamin hak hukum partai politik dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi hasil suara secara terbuka dan sesuai peraturan yang berlaku melalui kesaksiannya," sambungnya.
Sebelumnya, Amien Rais selepas menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-1 Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Rabu (15/2/2023), mengaku tak bisa percaya begitu saja kepada penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU.
"Jadi nanti Partai Ummat akan mengusulkan ke KPU pusat bahwa masing-masing parpol harus ada wakilnya yang ikut menghitung. Jadi yang kemarin itu lucu skali, kita enggak boleh ikut menghitung," ujar Amien dalam jumpa pers di lokasi.
Amien bilang bahwa seyogianya semua partai yang ikut pemilu memberikan satu wakilnya yang paham IT untuk ikut menghitung.
"Nah kemudian juga nanti kita ini sudah memiliki kelengkapan. Seperti kita Partai Ummat ini di Jogja, punya server, punya big data yang akan menyimpan itu. Jadi nanti tiap-tiap TPS yang cuma 900 ribu itu, masa sih, begitu selesai dihitung, akan dilaporkan ke pusat data kami," ucap Amien.
"Jadi nanti kalau semisal sampai KPU ngawur, kita akan munculkan data yang kita miliki sesuai dengan keputusan final dari TPS-TPS itu. Sehingga kalau busuk, akan kelihatan," sambung dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/16/15482211/kpu-tanggapi-usul-amien-rais-soal-parpol-ikut-awasi-penghitungan-suara
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.