JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mempertanyakan, ihwal tak diberikannya akses data oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk rujukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) KPU pada 12 Februari-14 Maret 2023.
Kondisi ini, Bagja bandingkan ketika Bawaslu mengalami hal serupa saat mengakses data keanggotaan partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 lalu.
"Ada apa lagi, pertanyaannya, apakah tidak mau diawasi?" kata Bagja sambil tertawa kepada wartawan pada Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Bawaslu Mau Laporkan KPU ke Jokowi karena Tak Diberi Akses Data Pemilih untuk Awasi Coklit
"Jangan sampai lagi ditutup-tutupi lah," tambahnya.
Bagja meminta agar KPU tidak berlindung di balik dalih kerahasiaan data pribadi. Pasalnya, hal itu cukup ganjil mengingat pantarlih yang tidak disebutkan dalam Undang-undang Pemilu pun, diberikan data tersebut untuk melakukan coklit.
Sementara, Bawaslu merupakan lembaga negara penyelenggara pemilu yang sifatnya resmi dan bertugas mengawasi kinerja KPU.
"Pantarlih kan panitia, KPU membuka data daftar pemilih. Tapi, kepada Bawaslu, KPU tidak membukanya. Ada apa? Pertanyaannya itu. Buka dong," ungkap Bagja.
Baca juga: Bawaslu Mengaku Tak Diberi Akses Data Pemilih yang Dicoklit KPU
Jika memang privasi warga negara menjadi isu, maka Bagja mempersilakan KPU untuk menutup data-data sensitif sebelum membaginya ke Bawaslu.
"Kalau mau ditutup tidak masalah. Tapi biarkan kami mengawasi dengan data. Kami sekarang bagai peta buta ini, mengawasi melekat dengan teman-teman (pantarlih) di tingkat bawah," kata dia.
Ia khawatir, tidak dimilikinya akses data akan membuka ruang masalah di dalam penyusunan daftar pemilih, baik Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Ada apa, pertanyaannya, ada apa di antara kita? Itu saja yang kami ingatkan kepada KPU," ucap Bagja.
"Daftar pemilih tetap pasti nanti dipersoalkan oleh teman-teman partai politik. Bahkan nanti ke teman-teman partai politik datanya dibuka, tapi kepada Bawaslu tidak dibuka," ia menambahkan.
Baca juga: Antisipasi Hoaks dan Politik Uang, Bawaslu Deklarasikan Pemilu Damai di Padang
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengakui bahwa daftar pemilih yang menjadi rujukan pantarlih melakukan coklit tidak dibagikan ke siapa pun di luar KPU.
Betty beralasan, data tersebut tergolong sebagai data bergerak atau belum final.
"Jadi itu data masih diproses kami. Itu dikecualikan (dari data yang bisa dibagikan)," ungkap Betty kepada Kompas.com, Rabu.