JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa pengawasan penghitungan suara merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU merespons pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais yang meminta agar partai politik dilibatkan dalam penghitungan suara.
Meskipun demikian, KPU juga menyatakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 telah memberikan porsi bagi peserta pemilu, termasuk partai politik, untuk menyaksikan hingga melaporkan dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi suara melalui keberadaan saksi.
"UU Pemilu memberikan kewenangan atributif kepada Bawaslu untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, yang salah satunya adalah tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pemilu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Amien Rais Usul ke KPU Parpol Boleh Awasi Penghitungan Suara Saat Pemilu
"Jadi, (pada) proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil suara Pemilu Serentak 2024, partai politik bukan mengawasi, tetapi menyaksikan," ia menambahkan.
Keberadaan saksi dari peserta pemilu atau partai politik ini diatur dalam Pasal 351 UU Pemilu. Saksi berhak menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dengan terlebih dulu menyerahkan mandat tertulis dari peserta pemilu, baik itu pasangan calon/tim kampanye, partai politik, atau calon anggota DPD, kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dalam pasal yang sama, disebutkan bahwa saksi dilatih oleh Bawaslu.
Baca juga: Silang Pendapat KPU-Bawaslu pada Permulaan Coklit, Jokowi Dibawa-bawa
"Pada Pasal 376 huruf f (UU Pemilu), dijelaskan bahwa apabila saksi peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemantau pemilu tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas, maka rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi dapat diulang," ungkap Idham.
Ia menambahkan, dalam konteks Pemilu 2024, pihaknya bakal mengatur lebih rinci ketentuan teknis terkait kesaksian saksi partai politik.
"Akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan serta Rekapitulasi Hasil Suara Pemilu Serentak 2024. Peraturan tersebut kini masih dalam proses legal drafting," lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais selepas menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) partainya di Asrama Haji Pondok Gede, Rabu (15/2/2023), mengaku tak bisa percaya begitu saja kepada penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU
"Jadi nanti Partai Ummat akan mengusulkan ke KPU pusat bahwa masing-masing parpol harus ada wakilnya yang ikut menghitung. Jadi yang kemarin itu lucu skali, kita enggak boleh ikut menghitung," ujar Amien dalam jumpa pers di lokasi.
Amien bilang bahwa seyogianya semua partai yang ikut pemilu memberikan satu wakilnya yang paham IT untuk ikut menghitung.
Baca juga: Soal Dana Besar Tunda Pemilu, Benny K Harman: Saya di Parlemen Cium Baunya
"Nah kemudian juga nanti kita ini sudah memiliki kelengkapan. Seperti kita Partai Ummat ini di Jogja, punya server, punya big data yang akan menyimpan itu. Jadi nanti tiap-tiap TPS yang cuma 900.000 itu, masa sih, begitu selesai dihitung, akan dilaporkan ke pusat data kami," ucap Amien.
"Jadi nanti kalau semisal sampai KPU ngawur, kita akan munculkan data yang kita miliki sesuai dengan keputusan final dari TPS-TPS itu. Sehingga kalau busuk, akan kelihatan," sambung dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.