Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2023, 19:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara setelah dianggap tak memberikan akses data kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mengawasi proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) pada 12 Februari-14 Maret 2023.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengakui bahwa daftar pemilih yang menjadi rujukan pantarlih melakukan coklit tidak dibagikan ke siapa pun di luar KPU. Betty beralasan, data tersebut tergolong sebagai data bergerak atau belum final.

"Jadi itu data masih diproses kami. Itu dikecualikan (dari data yang bisa dibagikan)," ungkap Betty kepada Kompas.com, Rabu.

Baca juga: KPU Tak Beri Data Pemilih untuk Coklit, Bawaslu: Apa Tak Mau Diawasi?

"Itu belum (disebut) data pemilih, itu masih data hasil sinkronisasi. Kalau DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih) itu sudah ada kebijakan dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri) soal zero data sharing policy," lanjutnya.

Menurut eks Ketua KPU DKI Jakarta itu, informasi tersebut merupakan salah satu informasi yang dikecualikan untuk dibagikan. Betty mengeklaim bahwa bukan inisiatif KPU untuk tak membagikan data ini.

KPU disebut baru bisa membaginya, jika data tersebut sudah berstatus sebagai data pemilih.

"Ada kebijakan dari mereka (Kemendagri) dan juga Undang-undang 27 Tahun 2022 terkait Pelindungan Data Pribadi itu enggak memperbolehkan," ungkap Betty.

"Nanti kita baru bisa sharing kalau itu sudah jadi data pemilih. Data pemilih itu kan DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap). Kalau yang sekarang, belum (bisa disebut data pemilih)," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Mengaku Tak Diberi Akses Data Pemilih yang Dicoklit KPU

Betty menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap pengawasan oleh Bawaslu dalam proses ini. Ia mempersilakan pengawas Bawaslu untuk melakukan pengawasan melekat pada petugas pantarlih yang melaksanakan coklit dari rumah ke rumah.

Namun demikian, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai tidak ada alasan yang cukup bagi KPU untuk tidak membagikan akses data ini kepada Bawaslu, termasuk dengan alasan perlindungan data pribadi.

Jika memang privasi warga negara menjadi isu, maka Bagja mempersilakan KPU untuk menutup data-data sensitif sebelum membaginya ke Bawaslu.

Tanpa data, pengawas yang ikut serta mengawasi pantarlih melakukan coklit di lapangan disebut kehilangan orientasi.

"Kalau mau ditutup (data sensitif) tidak masalah. Tapi biarkan kami mengawasi dengan data. Kami sekarang bagai peta buta ini, mengawasi melekat dengan teman-teman (pantarlih) di tingkat bawah. Kami dampingi terus, masih kejadian terus," jelas Bagja.

Baca juga: Bawaslu Mau Laporkan KPU ke Jokowi karena Tak Diberi Akses Data Pemilih untuk Awasi Coklit

Sebagai informasi, dimulainya coklit ditandai dengan apel serentak di seluruh kelurahan/desa di Indonesia pada Minggu (12/2/2023). Coklit akan berlangsung sampai 14 Maret 2023.

Setiap petugas pantarlih bertanggung jawab atas daftar pemilih per 1 TPS dan harus melakukan coklit dari rumah ke rumah.

Sebelumnya, dalam DP4 yang diterima KPU RI dari Kementerian Dalam Negeri pada 14 Desember 2022, terdapat 204.656.053 penduduk potensial pemilih dalam negeri pada Pemilu 2024 nanti.

Penduduk yang masuk dalam DP4 adalah WNI yang akan berusia 17 tahun atau lebih pada hari H Pemilu 2024 dan bukan anggota TNI/Polri.

Betty menegaskan, dispensasi hanya berlaku jika orang yang dicoklit betul-betul berhalangan untuk ditemui karena suatu alasan. Seandainya itu terjadi, coklit bisa dilakukan via video call.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 27 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Konflik Agraria Era Jokowi, KPA: 29 Warga Tewas Perjuangkan Hak atas Tanah

Konflik Agraria Era Jokowi, KPA: 29 Warga Tewas Perjuangkan Hak atas Tanah

Nasional
Jasa Raharja Jamin Semua Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen Dapat Kompensasi

Jasa Raharja Jamin Semua Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen Dapat Kompensasi

Nasional
Muncul Usulan Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI: Dibahas Besok

Muncul Usulan Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI: Dibahas Besok

Nasional
Pengamat Nilai PSI Mungkin Kembali Dukung Ganjar Usai Kaesang Bergabung

Pengamat Nilai PSI Mungkin Kembali Dukung Ganjar Usai Kaesang Bergabung

Nasional
Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan di Ajang WPC Excellence Awards 2023

Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan di Ajang WPC Excellence Awards 2023

Nasional
KPU Lantik 91 Anggota Baru di Provinsi dan Kabupaten/Kota

KPU Lantik 91 Anggota Baru di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Nasional
Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Paling Mungkin Pilkada

Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Paling Mungkin Pilkada

Nasional
Bergabungnya Kaesang Pangarep Dinilai Bisa Dongkrak Suara PSI untuk Masuk Parlemen

Bergabungnya Kaesang Pangarep Dinilai Bisa Dongkrak Suara PSI untuk Masuk Parlemen

Nasional
Ditanya Soal Arah Dukungan Pilpres 2024, PSI Singgung Munculnya Isu Prabowo-Ganjar

Ditanya Soal Arah Dukungan Pilpres 2024, PSI Singgung Munculnya Isu Prabowo-Ganjar

Nasional
Kapolri Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Kapolri Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan 'Scientific Crime Investigation'

Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan "Scientific Crime Investigation"

Nasional
Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Nasional
Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Nasional
KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi 'Lapar Tanah', Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi "Lapar Tanah", Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com