Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Bantah Tukar Guling Revisi UU MK dengan Perppu Cipta Kerja

Kompas.com - 16/02/2023, 12:08 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menampik ada muatan politik yang mendorong usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan, wacana revisi UU tersebut tak berkaitan dengan proses pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Kalau saya tidak melihat ada hubungannya, kenapa? Perppu Ciptaker kan dibahas di Baleg (Badan Legislasi), (sedangkan) Undang-Undang MK tadinya mau sempat ada usulan dibahas di Baleg,” ujar Arsul ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

“Tapi, kami Komisi III itu meminta karena MK itu mitra konsultasinya Komisi III, maka revisi UU MK itu ditarik ke Komisi III,” katanya lagi.

Baca juga: Revisi UU MK, Ketua Komisi III: Supaya Kita Clear Buat UU, Tak Kena Judicial Review

Ia mengklaim usulan merevisi UU MK dilakukan agar tercapai sejumlah perbaikan. Salah satunya, terkait asas nemo judex ideoneus in propria causa atau seseorang tidak dapat menjadi hakim untuk mengadili kepentingannya sendiri.

“Artinya, hakim MK tidak boleh mengadili perkara uji materi ketika yang diuji materi itu adalah UU MK itu sendiri,” ujar Arsul.

Oleh karenanya, Komisi III DPR RI mengusulkan agar dibentuk hakim MK ad hoc yang berada di luar 9 hakim MK.

Fungsinya, agar hakim ad hoc itu yang memiliki wewenang untuk mengadili judicial review terkait UU MK.

“Sehingga yang hakim ad hoc ini kan tidak punya kepentingan,” kata Arsul.

Baca juga: Pemerintah Setujui Revisi UU MK meski Akademisi Usulkan Tolak

Diketahui, akhir 2021 lalu, MK menyatakan UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat sehingga harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun.

Merespons putusan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Ciptaker di akhir 2022.

Baleg DPR RI telah menyetujui Perppu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.

Keputusan tersebut tetap diambil meskipun diwarnai penolakan dari dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan PKS.

Baca juga: Anggap MK Kerap Batalkan UU, DPR Revisi UU MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com