Salin Artikel

Anggota DPR Bantah Tukar Guling Revisi UU MK dengan Perppu Cipta Kerja

Ia mengatakan, wacana revisi UU tersebut tak berkaitan dengan proses pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Kalau saya tidak melihat ada hubungannya, kenapa? Perppu Ciptaker kan dibahas di Baleg (Badan Legislasi), (sedangkan) Undang-Undang MK tadinya mau sempat ada usulan dibahas di Baleg,” ujar Arsul ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

“Tapi, kami Komisi III itu meminta karena MK itu mitra konsultasinya Komisi III, maka revisi UU MK itu ditarik ke Komisi III,” katanya lagi.

Ia mengklaim usulan merevisi UU MK dilakukan agar tercapai sejumlah perbaikan. Salah satunya, terkait asas nemo judex ideoneus in propria causa atau seseorang tidak dapat menjadi hakim untuk mengadili kepentingannya sendiri.

“Artinya, hakim MK tidak boleh mengadili perkara uji materi ketika yang diuji materi itu adalah UU MK itu sendiri,” ujar Arsul.

Oleh karenanya, Komisi III DPR RI mengusulkan agar dibentuk hakim MK ad hoc yang berada di luar 9 hakim MK.

Fungsinya, agar hakim ad hoc itu yang memiliki wewenang untuk mengadili judicial review terkait UU MK.

“Sehingga yang hakim ad hoc ini kan tidak punya kepentingan,” kata Arsul.

Merespons putusan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Ciptaker di akhir 2022.

Baleg DPR RI telah menyetujui Perppu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.

Keputusan tersebut tetap diambil meskipun diwarnai penolakan dari dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan PKS.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/16/12085571/anggota-dpr-bantah-tukar-guling-revisi-uu-mk-dengan-perppu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke