Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perkampungan WNI Ilegal di Malaysia, KJRI: Mereka "Overstay", Tak Punya Izin Tinggal

Kompas.com - 15/02/2023, 10:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto mengatakan, 67 warga negara Indonesia (WNI) penghuni perkampungan ilegal di Nilai Spring, Negeri Sembilan Malaysia yang ditangkap memang tidak punya izin tinggal dan izin kerja.

Sigit menuturkan, memang terdapat sejumlah WNI yang tidak memiliki izin tinggal dan izin kerja di daerah Nilai Spring.

"Memang jelas mereka overstay, tidak punya izin tinggal dan tidak punya izin kerja," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Awal Mula Malaysia Temukan Kampung Ilegal Warga Indonesia di Hutan: Lokasi Tertutup, Akses Jalan Kaki 1,2 Km

Sigit mengatakan, pihaknya tidak tahu persis kapan mereka masuk ke Malaysia.

Namun, ia meyakini, perkampungan ini dimulai pada tahun 2016, atau ketika adanya pembangunan Apartemen Residence Lili di Nilai Spring Negeri Sembilan.

Banyak WNI yang tidak memiliki izin tinggal serta izin kerja yang bekerja di proyek tersebut. Mereka tinggal area hutan di sekitar proyek.

Setelah proyek selesai, para WNI bekerja sebagai cleaning service di apartmen tersebut. Ada juga yang bekerja pada lokasi penambangan pasir tidak jauh dari tempat tinggal mereka.

"Proyek itu memang tempatnya masih terpencil, di samping-sampingnya kayak hutan, mereka kemudian kerja di situ memang secara ilegal," tutur Sigit.

Menurut dia, para WNI tersebut menyalahi aturan keimigrasian Negeri Jiran. Namun, pemberi kerja juga tidak lepas dari kesalahan.

Menurut Sigit, pemberi kerja mereka selama ini yang merupakan WN Malaysia juga melanggar hukum Imigrasi.

Ketentuan Imigrasi Malaysia melarang untuk mempekerjakan pencari kerja tanpa izin tinggal dan izin kerja yang jelas.

Baca juga: 5 Fakta Kampung Ilegal Warga Indonesia di Hutan Malaysia, Ada Sekolah Darurat, Listrik Pakai Genset

Pemberi kerja yang semestinya mengurus izin-izin dimaksud.

"Dan saya yakin majikan atau pemberi kerjanya pun tahu mereka ilegal dan tidak punya izin kerja, tapi memang dipekerjakan dan mereka bikin pemukiman di situ. Itu tahun-tahun 2016, tapi kemudian tahun 2020 ketika Covid-19 mereka tidak bisa pulang juga," ucap Sigit.

Selanjutnya, kata Sigit, KJRI Johor Bahru akan memulangkan WNI tidak punya izin tinggal ke negara asal.

Pihaknya sudah meminta kepada Imigrasi Malaysia agar proses pemulangan mereka dapat dipercepat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com