JAKARTA, KOMPAS.com - Meski mendapat dukungan dari berbagai pihak, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), dinilai harus mempersiapkan diri jika majelis hakim menjatuhkan putusan atau vonis yang tidak sesuai harapan.
Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Akan tetapi, di sisi lain, Richard adalah orang yang mengungkap skenario buat menutupi peristiwa sebenarnya dari kasus itu.
Baca juga: Sidang Vonis Richard Eliezer Digelar Hari Ini
Setelah dua kali berganti kuasa hukum, Richard bersama advokat Ronny Talapessy mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK kemudian mengabulkan perlindungan dan permohonan JC dari Richard. Richard adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang mengajukan status JC dan dilindungi LPSK.
Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa, jika majelis hakim menjatuhkan vonis yang berat maka Richard diharapkan melakukan upaya hukum lain yakni banding.
"Bila divonis berat maka banding menjadi hak dari Bharada E dalam melakukan upaya maksimal membela dirinya," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Vonis Bharada Richard Eliezer Hari Ini
Sementara itu, advokat senior sekaligus pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Todung Mulya Lubis juga menyampaikan bahwa Richard bisa melakukan banding jika divonis sama atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Jika Eliezer dihukum 12 tahun atau lebih, Eliezer seharusnya banding. Dia berhak mendapatkan hukuman lebih ringan," kata Todung saat dihubungi Kompas.com.
Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan hanya ada sejumlah kemungkinan dalam sebuah vonis dari majelis hakim.
Baca juga: Mahfud Berharap Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Singgung Peran Pembuka Kasus
"Vonis itu bisa tiga kemungkinan. Sama dengan JPU, di bawah atau di atas tuntutan JPU atau bisa juga dibebaskan (jika dianggap tidak terbukti), atau dilepaskan dari segala tuntutan (terbukti tapi bukan perbuatan pidana)," ujar Abdul saat dihubungi Kompas.com.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.