JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan 67 WNI yang ditangkap Malaysia terkait perkampungan ilegal telah didampingi oleh KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru.
Puluhan orang itu ditangkap usai Malaysia menggerebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan.
"KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru telah mendampingi para WNI tersebut," ujar Judha saat dimintai konfirmasi, Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Seorang Pekerja Migran di Malaysia yang Hilang Kabar sejak 2015 Kini Pulang Kampung
Judha menjelaskan, Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia dan Konsul Jenderal (Konjen) RI di Johor Bahru sudah bertemu langsung dengan 67 WNI tersebut.
Adapun 67 WNI itu ditahan di Detensi Imigrasi Lenggeng, Negeri Sembilan.
"Selanjutnya KBRI dan KJRI akan beri pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI," ucapnya.
Saat ini, kata Judha, para WNI itu masih belum dibebaskan. Namun, mereka sudah dalam pendampingan.
Sebelumnya, Malaysia menemukan dan menggerebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan.
Foto-foto perkampungan ilegal tersebut dirilis oleh Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023) di Facebook.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa JIM telah menggerebek perkampungan tersebut dalam agenda Operasi Penegakan Terpadu pada Rabu (1/2/2023).
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Khairul Dzaimee Daud mengatakan, warga Indonesia yang berada di perkampungan tersebut diyakini tidak berniat kembali, melainkan ingin tetap tinggal di Malaysia tanpa dokumen yang sah.
Dilansir dari World of Buzz, Kamis, permukiman tersebut diketahui sudah ada sejak lama. Bahkan, di sana terdapat genset dan ada sekolah darurat yang menggunakan silabus pembelajaran dari negara Indonesia.
Baca juga: PN Jaksel Disterilisasi Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs
Dalam Operasi Penegakan Terpadu, ada 68 WNI yang diperiksa di mana 67 di antaranya ditahan karena berbagai pelanggaran, termasuk tidak memiliki dokumen identitas yang sah dan overstay.
Warga Indonesia yang ditahan itu berusia antara dua bulan hingga 72 tahun.
Selang beberapa hari, perkampungan warga Indonesia di Malaysia itu dilaporkan telah dihancurkan untuk mencegah warga asing kembali ke sana.