Pada tanggal 8 Februari 2023, KJRI Johor Bahru telah selesai membuat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen kepulangan mereka.
Jika mereka sudah dapat izin untuk meninggalkan wilayah Malaysia, KJRI akan memulangkan mereka ke NTT, daerah di mana mereka berasal.
"Saat ini kita sedang berupaya proses pemulangan mereka yang sedang kita bicarakan. Dalam minggu ini memang kita coba pulangkan ke Indonesia ke NTT. Kita akan pulangkan mereka ke daerah asalnya," ucap Sigit.
Baca juga: Malaysia: Pemilik Tanah yang Jadi Perkampungan Ilegal Warga Indonesia Perlu Bertanggung Jawab
Kendati begitu, sebelum pemulangan, KJRI Johor Bahru dan KBRI Kuala Lumpur akan berupaya meminta hak-hak mereka yang belum dibayar oleh pemberi kerja.
Saat ini, ke-67 WNI tersebut masih berada di dalam Depot Tahanan Imigrasi Lenggeng sampai proses di pihak Imigrasi Malaysia selesai.
Sebelumnya diberitakan, Malaysia menemukan dan menggerebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan.
Foto-foto perkampungan ilegal tersebut dirilis oleh Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023) di Facebook.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa JIM telah menggerebek perkampungan tersebut dalam agenda Operasi Penegakan Terpadu pada Rabu (1/2/2023).
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Khairul Dzaimee Daud mengatakan, warga Indonesia yang berada di perkampungan tersebut diyakini tidak berniat kembali, melainkan ingin tetap tinggal di Malaysia tanpa dokumen yang sah.
Dilansir dari World of Buzz, Kamis, permukiman tersebut diketahui sudah ada sejak lama. Bahkan, di sana terdapat genset dan ada sekolah darurat yang menggunakan silabus pembelajaran dari negara Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.