JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, tidak ada perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Putri 8 tahun penjara.
"Itu beda pandang itu biasa dalam suatu proses pengadilan. Jadi kalau kita umpamakan kalau kita minta 5 dikasi 10 itu, kan bagus. Tak ada hal yang menurut kami ada satu perbedaan yang signifikan ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Hakim: Pengamanan Senjata Brigadir J Dikehendaki Putri Candrawathi
Menurut dia, pembuktiaan JPU terkait keterlibatan Putri dalam kasus pembunuhan berencana telah berhasil dilakukan.
"Yang jelas teman-teman penuntut berhasil meyakinkan hakim dalam hal pembuktian yaitu Pasal 340 Ayat 1 ke-1 pasal primer. Itu yang penting," ujar dia.
Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara karena istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Vonis itu jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga: Menakar Peluang Banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Mungkinkah Vonisnya Diringankan?
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.