Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Pengamanan Senjata Brigadir J Dikehendaki Putri Candrawathi

Kompas.com - 14/02/2023, 11:39 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mejalis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai pengamanan senjata HS milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dilakukan atas kehendak Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak saat membacakan pertimbangan putusan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Morgan mengatakan bahwa senjata HS milik Brigadir J telah diambil oleh Ricky Rizal untuk diamankan ke dalam dasboard mobil B 1 MAH yang diketahui Richard Eliezer.

Sedangkan Richard Eliezer, kata Morgan, membantu membawakan senjata Styer untuk diletakkan di bawah jok kursi depan mobil B 1 MAH.

Baca juga: Hakim Yakin Putri Candrawathi sejak Awal Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

Hal itu, menurut hakim, berkesesuaian dengan fakta persidangan yang terungkap bahwa Putri Candrawathi memerintahkan Richard Eliezer membawakan senjata Styer Nomor pabrik 14USA247 ke lantai 3 rumah Saguling.

“Saksi Putri Candrawathi meminta agar letakkan di lemari penyimpanan senjata yang terletak di kamar pribadi saksi Putri Candrawathi serta suaminya saksi Ferdy Sambo,” ujar Hakim Morgan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/22/2024).

Kehendak Putri Candrawathi ini, menurut majelis hakim, juga berkesesuaian dengan fakta persidangan bahwa Ferdy Sambo menanyakan senjata HS milik Yosua ke Richard Eliezer di lantai 3 rumah Saguling.

“Dapat diketahui saksi Ricky Rizal telah menyampaikan kepada saksi Putri Candrawathi bahwa saksi Ricky Rizal telah mengamankan senjata HS milik korban Yosua Hutabarat,” kata hakim Morgan.

Baca juga: Orangtua Brigadir J Hadiri Sidang Putusan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Berharap Keduanya Dihukum Maksimal

Oleh karenanya, hakim perpandangan, Putri Candrawathi telah meneruskan informasi pengamanan senjata milik Brigadir J kepada suaminya, Ferdy Sambo.

“Mengingat tidaklah mungkin saksi Ferdy Sambo menanyakan senjata korban Yosua kepada saksi Richard Eliezer apabila Ferdy Sambo tidak mengetahui senjata tersebut sudah tidak berada dalam kekuasaan korban Yosua Hutabarat,” kata hakim Morgan.

“Sehingga keberadaan senjata dalam mobil, termasuk pengamanan senjata HS korban Yosua Hutabarat memang sudah diketahui dan dikehendaki oleh Putri Candrawathi,” ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Hakim Kesampingkan Motif Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Tak Dapat Dibuktikan

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Nilai Putri Candrawathi Sakit Hati Mendalam ke Brigadir J

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com