Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/02/2023, 12:29 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak meyakini bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawatahi.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Menurut Hakim Wahyu, motif pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tidak bisa dibuktikan secara hukum.

“Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” kata Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual karena Ferdy Sambo Pernah Bilang Ilusi

“Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” ujarnya lagi.

Majelis hakim berpandangan, motif yang lebih tepat terkait pembunuhan tersebut adalah adanya perbuatan atau sikap Brigadir J yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi.

Hakim menilai, sangat kecil kemungkinan terjadinya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J. Sebab, dilihat dari unsur relasi kuasa, posisi Putri Candrawathi lebih unggul ketimbang Yosua.

"Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa yang dimaksud, sangat kecil kemungkinannya kalau korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," kata Hakim Wahyu.

Baca juga: Tatapan Tajam Ibu Brigadir J ke Ferdy Sambo Saat Sidang Pembacaan Vonis

Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada bukti telah peristiwa pelecehan seksual tersebut. Sebab, Putri Candrawathi tidak melakukan visum hingga tes DNA.

Dalam tuntutan jaksa, pembunuhan terhadap Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Hakim: Tak Ada Fakta Putri Candrawathi Stres dan Trauma akibat Dilecehkan

Oleh karenanya, Jaksa menilai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.

Baca juga: Hakim: Sangat Kecil Kemungkinan Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi jika Melihat Relasi Kuasa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ungkap Alasan Fasilitasi Perwira TNI Temui Tahanan, Wakil Ketua KPK: Kondisinya Tak Normal

Ungkap Alasan Fasilitasi Perwira TNI Temui Tahanan, Wakil Ketua KPK: Kondisinya Tak Normal

Nasional
Bawaslu Rilis Indeks Kerawanan Netralitas ASN, 10 Provinsi Ini Paling Rawan

Bawaslu Rilis Indeks Kerawanan Netralitas ASN, 10 Provinsi Ini Paling Rawan

Nasional
Fenomena 'Bercyandya': Dari Bromo, MA, Demokrat, dan Kaesang

Fenomena "Bercyandya": Dari Bromo, MA, Demokrat, dan Kaesang

Nasional
Minta Pembangunan Infrastruktur IKN Dipercepat, Jokowi: Kita Dikejar Investor

Minta Pembangunan Infrastruktur IKN Dipercepat, Jokowi: Kita Dikejar Investor

Nasional
Pilkada 2024 Dipercepat, Ide 'Coba-coba' Pemerintah Tanpa Situasi Genting

Pilkada 2024 Dipercepat, Ide "Coba-coba" Pemerintah Tanpa Situasi Genting

Nasional
Hari Kedua di IKN, Jokowi Akan Tinjau Pembangunan Kantor Presiden

Hari Kedua di IKN, Jokowi Akan Tinjau Pembangunan Kantor Presiden

Nasional
Bawaslu Ungkap Sebab dan Motif ASN Kerap Tak Netral dalam Pemilu, Apa Saja?

Bawaslu Ungkap Sebab dan Motif ASN Kerap Tak Netral dalam Pemilu, Apa Saja?

Nasional
Data Intelijen Jokowi, Kritik BRIN, dan Sinyal Kerenggangan dengan Megawati

Data Intelijen Jokowi, Kritik BRIN, dan Sinyal Kerenggangan dengan Megawati

Nasional
BRIN Sebut Jokowi Melanggar Demokrasi Jika Parpol Jadi Target Intelijen

BRIN Sebut Jokowi Melanggar Demokrasi Jika Parpol Jadi Target Intelijen

Nasional
BRIN Sebut Relasi Presiden-Intelijen Masih Penuh Problematika

BRIN Sebut Relasi Presiden-Intelijen Masih Penuh Problematika

Nasional
Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, Wakil Ketua KPK: Saya Dipecat Enggak Masalah

Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, Wakil Ketua KPK: Saya Dipecat Enggak Masalah

Nasional
Jokowi Pegang 'Rahasia Dapur' Parpol, BRIN: Menciptakan 'Politic of Fear'

Jokowi Pegang "Rahasia Dapur" Parpol, BRIN: Menciptakan "Politic of Fear"

Nasional
Jokowi Dinilai Lakukan Intelijen Politik saat Kantongi 'Rahasia' Parpol

Jokowi Dinilai Lakukan Intelijen Politik saat Kantongi "Rahasia" Parpol

Nasional
Prabowo, Gosip Politik, dan Pilpres 2024

Prabowo, Gosip Politik, dan Pilpres 2024

Nasional
AHY Tak Mau Berandai-andai PDI-P Bergabung ke Koalisi Pengusung Prabowo

AHY Tak Mau Berandai-andai PDI-P Bergabung ke Koalisi Pengusung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com