Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga Minta Cak Imin agar Perppu Cipta Kerja Segera Disetujui DPR

Kompas.com - 10/02/2023, 17:14 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku meminta Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar untuk ikut mendorong pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasalnya, Muhaimin merupakan salah satu Wakil Ketua DPR RI, sedangkan Airlangga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

“Kami meminta untuk Perppu Cipta Kerja ini untuk berproses dalam waktu tidak terlalu lama,” ujar Airlangga di kawasan Istora Senayan, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Gerindra Klaim Pertemuan Cak Imin-Airlangga untuk Perkuat Koalisi

Menurut dia, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait Perppu tersebut. Pada saat yang sama, pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah partai politik untuk mendorong pengesahan Perppu tersebut.

“Hari ini Wakil Ketua DPR ada Pak Muhaimin Iskandar, ada Pak Lodewijk Paulus, dan kami sudah berkomunikasi dengan partai-partai di Senayan,” katanya.

Ia meyakini bahwa Perppu Cipta Kerja menjadi solusi untuk menghadapi tantangan perekonomian global.

Baca juga: Bertemu Airlangga, Cak Imin: Kita Komit Sistem Pemilu Jangan Diubah-ubah Dulu

“Karena ini merupakan hal yang penting, terutama untuk mendorong kepastian di tahun 2023,” ucap dia.

Diketahui Perppu Cipta Kerja ditandatangani Jokowi pada 30 Desember 2022 untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Agung (MA).

Namun, hingga kini DPR belum memberi kepastian kapan Perppu tersebut bakal dibawa untuk disetujui dalam rapat paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com