JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Provost Polres Metro Jakarta Timur Bripka Madih membantah dirinya pernah menyampaikan permintaan maaf kepada penyidik Polda Metro Jaya yang dituduhnya melakukan pemerasan.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Madih, Yasin Hasan. Yasin menegaskan tidak pernah ada permintaan maaf dari Madih.
"Kemudian katanya ada pelintir bahwa beliau minta maaf. Enggak ada permintaan maaf," kata Yasin di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Menurutnya, gaya bicara Madih memang suka mengawali pembicaraan dengan kata "minta maaf".
Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Bripka Madih Bawa Dokumen Penguat Tanah Milik Orangtuanya
"Bang Madih kalau bicara mengawali bilang minta maaf, jadi jangan diplintir seolah-olah permintaan maaf karena ini kesalahan beliau, karena ini kebiasaan," ucapnya.
Sebelumnya, permintaan maaf Anggota Provost Polres Metro Jakarta Timur Bripka Madih kepada penyidik Polda Metro Jaya yang dituduhnya melakukan pemerasan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo menjelaskan bahwa permintaan maaf itu disampaikan Madih saat dikonfrontasi dengan penyidik berinisial TG.
Dari situ, keduanya pun memberikan keterangan yang hasilnya tidak ditemukan adanya unsur-unsur pemerasan tersebut.
Baca juga: Bripka Madih Bawa 10 Pengacara Ke Polda Metro Jaya, Pertanyaan Perkembangan Laporan Kasus Tanah
"Ada persamaan dalam waktu dan tempat tidak ada bantahan dan yang kami salut gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
"Yang bersangkutan langsung memeluk, dan minta maaf. "Mohon maaf Pak Haji, saya mohon maaf" kepada purnawirawan TG," sambungnya.
Trunoyudo berharap hasil konfrontasi tersebut dapat membuat terang perkara dugaan pemerasan yang sebelumnya disampaikan oleh Madih.
"Artinya kami apresiasi supaya jelas semua. Jangan sampai ini semuanya kemudian menjadi suatu opini yang berkembang di publik," kata Trunoyudo.
Sebagai informasi, kasus Bripka Madih mendadak ramai usai ia mengaku diperas rekan seprofesinya sendiri.
Baca juga: Berencana Mundur dari Polri, Bripka Madih Masih Anggota Provost di Polsek Jatinegara
Madih mengungkapkan bahwa dia dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya ketika melaporkan peristiwa penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011.
"Saya ingin melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya, malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro," ungkap Madih saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2023).
Tak hanya dimintai sejumlah uang, oknum polisi yang menerima laporan Madih juga diduga meminta tanah seluas 1.000 meter persegi.
Baca juga: Polisi Pastikan Tidak Ada Pemerasan terhadap Bripka Madih atas Laporan Penyerobotan Lahan pada 2011
Bahkan, oknum penyidik meminta Madih untuk memberikan tanahnya sebagai bentuk hadiah.
Ia memastikan masih ingin memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Terlebih, tanah milik orangtuanya memiliki luas hingga ribuan meter.
"Girik di nomor C 815 seluas 2.954 meter diserobot perusahaan pengembang perumahan. Sementara Girik C 191 seluas 3.600 meter diserobot oknum makelar tanah," pungkas Madih.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.