KOMPAS.com – Akta kematian merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting dimiliki karena diperlukan untuk mengurus berbagai administrasi.
Misalnya, untuk mengurus pembagian warisan, uang pensiun, pembayaran asuransi, serta sebagai syarat untuk menikah lagi bagi seorang janda/duda.
Berikut ini syarat dan cara membuat akta kematian terbaru.
Baca juga: Cara Membuat Akta Kematian Orang yang Sudah Lama Meninggal
Terdapat sejumlah persyaratan untuk mengurus akta kematian. Syarat untuk membuat akta kematian meliputi:
Syarat untuk membuat akta kematian ini dapat berbeda di setiap daerah.
Pemohon hendaknya mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing untuk memastikan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus akta kematian.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian yang Hilang
Pembuatan akta kematian dapat dilakukan di Disdukcapil kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat.
Secara umum, tata cara membuat akta kematian terbaru sama seperti membuat akta kematian sebelumnya.
Cara membuat akta kematian, yakni:
Selain mendatangi langsung, Disdukcapil pada sejumlah daerah juga telah menyediakan layanan pembuatan akta kematian secara online.
Bagi yang ingin membuat akta kematian secara online dapat membuka situs resmi Disdukcapil daerah masing-masing karena layanan online ini berbeda-beda setiap daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.