Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Perintahkan Aset Korban First Travel Dikembalikan, Jaksa Agung: Perlu Proses Panjang

Kompas.com - 07/02/2023, 19:11 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan, Kejaksaaan Agung akan mengembalikan aset korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel sesuai putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung.

Namun, Burhanuddin menyebut, proses pengembalian itu memerlukan waktu yang tidak sebentar karena jumlah aset yang disita tidak sebanding dengan nilai kerugian dalam kasus ini.

"Ini memang memerlukan proses panjang, karena apa? Yang disita sedikit nih, kerugiannya banyak," kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Serahkan Data 4.328 Korban First Travel, Kuasa Hukum: Akan Diverifikasi Kejari Depok

Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan menyiapkan teknik khusus agar bisa segera mengembalikan aset-aset tersebut.

"Pasti kalau kita ingin secepatnya saja, tapi kemungkinan nanti dengan kurator," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan peninjuan kembali memutuskan untuk mengembalikan aset korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel yang sebelumnya dirampas negara.

"Majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara. Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, dilansir dari TribunNews.com, Kamis (5/1/2023).

Peninjauan kembali ini diajukan ketiga terpidana dalam kasus ini, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan yang telah divonis menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar.

Dalam putusan tingkat pertama yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Depok, majelis hakim menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.

Baca juga: 4.328 Nama Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok untuk Proses Pengembalian Aset

Putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 31 Januari 2019 juga menyatakan hal yang sama.

"Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah," kata Boris Tampubolon, kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Agustus 2020.

Boris mengatakan, pengajuan PK ini dilakukan agar penegakan hukum mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat.

Ia mengatakan bahwa upaya ini sebagai bentuk kepedulian, selain terhadap terpidana, juga terhadap 63.000 calon jemaah haji dan umrah First Travel yang tak memperoleh ganti rugi apa pun.

"Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jemaah," kata Boris.

"Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa, PK (peninjauan kembali)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com