Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/02/2023, 17:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Muhammad Herindra menegaskan Indonesia berkomitmen untuk melanjutkan program jet tempur KF-X/IF-X atau yang dikenal KF-21 Boramae.

Hal ini disampaikan Herindra saat menerima kunjungan Deputy Minister for Advanced Capabilities Program, Defense Acquisition Program Administration (DAPA) Han Kyoung-ho di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Selasa (7/2/2023).

"Pihak RI memiliki komitmen yang besar untuk melanjutkan program KF-X/IF-X, mengingat hal ini merupakan program strategis guna menguasai teknologi tinggi di bidang industri pertahanan," kata Herindra, dikutip dari kemhan.go.id, Selasa sore.

Baca juga: Menanti KF-21 Boramae, Jet Tempur Kerja Sama Indonesia-Korea Selatan

Herindra menuturkan, bukti komitmen Indonesia untuk melanjutkan program pengembangan KF-X/IF-X di antaranya dengan dilakukannya pembayaran cost share pada tahun 2022.

Selain itu, Indonesia juga telah mengirimkan teknisi dari PT Dirgantara Indonesia (DI) serta pilot secara bertahap ke Korea Selatan.

"Sejak arahan Menhan terkait kelanjutan program KF-X/IF-X, Kemenhan telah melaksanakan koordinasi dengan kementerian terkait agar program berjalan sesuai harapan Presiden RI," terang dia.

"Yang diantaranya melakukan negosiasi keenam yang menghasilkan joint agreement pada 11 November 2021 dan telah dikirimkan 37 engineer PT DI serta dua pilot test RI untuk mengikuti partisipasi di KAI Korsel," sambung Herindra.

Baca juga: Indonesia Beri Isyarat Tetap Lanjutkan Pengembangan Jet Tempur KF-21 Boramae

Herindra juga mengatakan, Pemerintah Indonesia mendukung pembentukan kembali Joint Program Management Office (JPMO) demi tercapainya tujuan program kedua belah pihak.

Herindra menambahkan, tujuan program tersebut tak lain untuk mewujudkan kemampuan Indonesia dalam penguasaan teknologi pesawat tempur dengan target capaian dapat memproduksi komponen secara terbatas, baik aspek wing, tail dan pylon KF-X/IF-X.

"Kemudian dapat melakukan final assembly, uji terbang maupun resertifikasi IF-X, juga dapat melaksanakan operasional serta pemeliharaan pesawat IF-X dan melakukan modifikasi atau upgrade pesawat IF-X," imbuh dia.

Sebagai informasi, jet tempur KF-X/IF-X merupakan hasil kerja sama Indonesia dan Korea Selatan.

Kedua negara meneken perjanjian kerja sama kesepakatan pembagian ongkos produksi jet tempur KF-X/IF-X pada 2014 antara Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dan Duta Besar Korea Selatan Cho Tai-young.

Baca juga: Indonesia Optimistis Jet Tempur KF-21 Boramae Kelak Perkuat TNI AU

Perjanjian itu meliputi kerja sama rekayasa teknik dan pengembangan.

Dua tahun kemudian, Pemerintah Indonesia melalui PT Dirgantara Indonesia dan Korea Aerospace Industries (KAI) meneken kesepakatan pembagian tugas.

Kesepakatan itu mengatur tentang porsi keterlibatan PT DI dalam program jet tempur terkait dengan desain, data teknis, spesifikasi, informasi kemampuan, pengembangan purwarupa, pembuatan komponen, serta pengujian dan sertifikasi.

Dalam kontrak kerja sama itu, Pemerintah Korsel menanggung 60 persen pembiayaan proyek, kemudian sisanya dibagi rata antara Pemerintah Indonesia dan KAI masing-masing 20 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Nasional
PKS Sindir Prinsip 'Tidak Diskriminatif' FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

PKS Sindir Prinsip "Tidak Diskriminatif" FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

Nasional
KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

Nasional
Diawali Simulasi Perang Khusus, KSAL Pimpin Penyematan Brevet Kopaska kepada 4 Pati TNI AL

Diawali Simulasi Perang Khusus, KSAL Pimpin Penyematan Brevet Kopaska kepada 4 Pati TNI AL

Nasional
Wamenkes: Pandemi Covid-19 Kuatkan Indonesia Hadapi Pandemi Lainnya

Wamenkes: Pandemi Covid-19 Kuatkan Indonesia Hadapi Pandemi Lainnya

Nasional
Kapuskes TNI: Ada Kemungkinan RSDC Wisma Atlet Dikembalikan ke Fungsi Semula

Kapuskes TNI: Ada Kemungkinan RSDC Wisma Atlet Dikembalikan ke Fungsi Semula

Nasional
PKB Nilai Koalisi Besar Tak Mungkin: Kalau Lebih Sedikit, Itu Keinginan Elite

PKB Nilai Koalisi Besar Tak Mungkin: Kalau Lebih Sedikit, Itu Keinginan Elite

Nasional
PKB Perkirakan Pengumuman Capres-Cawapres Koalisi Mei 2023

PKB Perkirakan Pengumuman Capres-Cawapres Koalisi Mei 2023

Nasional
RSDC Wisma Atlet Resmi Ditutup, Alkesnya Bakal Dihibahkan

RSDC Wisma Atlet Resmi Ditutup, Alkesnya Bakal Dihibahkan

Nasional
Anggap Wacana Prabowo-Ganjar Semu, PKB: Tak Usah Dibahas

Anggap Wacana Prabowo-Ganjar Semu, PKB: Tak Usah Dibahas

Nasional
RSDC Wisma Atlet Ditutup, Relawan dan Nakes Dipulangkan

RSDC Wisma Atlet Ditutup, Relawan dan Nakes Dipulangkan

Nasional
KPU Minta Bawaslu Berikan Data Rinci 6,4 Juta Pemilih Bermasalah Saat Coklit

KPU Minta Bawaslu Berikan Data Rinci 6,4 Juta Pemilih Bermasalah Saat Coklit

Nasional
HGU di IKN Bisa Sampai 190 Tahun, Kepala Otorita Sebut Perlu Ada Kepastian bagi Investor

HGU di IKN Bisa Sampai 190 Tahun, Kepala Otorita Sebut Perlu Ada Kepastian bagi Investor

Nasional
Abraham Samad Sesalkan Lahirnya UU Baru Justru Preteli Kewenangan KPK

Abraham Samad Sesalkan Lahirnya UU Baru Justru Preteli Kewenangan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke