Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Tak Ada yang Dijanjikan ke Lukas Enembe

Kompas.com - 04/02/2023, 22:13 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan bahwa surat yang dikirim Gubernur Papua Lukas Enembe tak berisi penagihan janji sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona.

Juru Bicara KPK Bidang Kelembagaan itu pun menegaskan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri juga tidak pernah memberikan janji kepada Gubernur Papua itu.

"Sudah (dibuka suratnya), bukan tagih janji sebenarnya karena tidak ada yang dijanjikan (kepada Lukas Enembe)," ujar Ali Fikri, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga: KPK Protes Pengacara Lukas Enembe Usai Sebut Firli Punya Janji Pribadi ke Kliennya

Ali Fikri pun menyampaikan bahwa pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Gubernur Papua dilakukan secara terbuka melibatkan banyak unsur.

Ia memastikan, tidak ada pembicaraan khusus antara Firli Bahuri dan Lukas Enembe saat ditemui di Papua. Bahkan, pertemuan itu terbuka untuk diliput dan dipublikasikan di media.

"Pertemuan di Papua saat itu terbuka, tidak ada pembicaraan khusus. (Pertemuan itu) diikuti oleh penyidik, tim dokter, pihak keluarga LE (Lukas Enembe), Kapolda (Papua), BIN (daerah Papua) dan Kodam," papar Ali Fikri.

Ali Fikri yang juga seorang jaksa itu menyampaikan bahwa surat yang dikirim oleh Lukas Enembe kepada Ketua KPK hanya berisi permintaan agar bisa berobat ke Singapur.

Sebab, Enembe sempat menolak untuk diperiksa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Sebelumnya diberitakan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe melayangkan surat pribadi ke kepada Firli Bahuri. Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona tidak membeberkan isi surat tersebut. Ia hanya mengatakan, kliennya menagih janji yang disampaikan Firli di Papua.

“Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua,” kata Petrus, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Janji yang Dibisikan ke Lukas Enembe Hanya Diketahui Firli Bahuri

Menurut Petrus Bala Pattyona, Lukas Enembe menulis surat tersebut dengan tangannya sendiri. Surat itu baru diterima pihak pengacara Selasa sore.

Surat tersebut kemudian dikirimkan ke KPK pada Rabu. Akan tetapi Petrus Bala Pattyonaa enggan mengungkap janji Firli Bahuri yang disampaikan kepada Gubernur Papua itu.

“Intinya (surat itu), ‘Saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya’. Enggak tahulah bagaimana," papar Petrus Bala Pattyona.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

KPK sempat kesulitan memeriksa Gubernur Papua itu lantaran tidak bersikap kooperatif. Lukas Enembe juga mengaku sakit.

Sementara itu, simpatisan Lukas Enembe menjaga rumahnya dengan senjata tradisional. Ia akhirnya ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com