Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Indeks Persepsi Korupsi Turun Bukan Penilaian ke Pemerintah Saja, tapi DPR dan Peradilan

Kompas.com - 03/02/2023, 21:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merasa bahwa turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari 38 menjadi 34 bukan penilaian terhadap pemerintah saja.

Mahfud membela eksekutif yang dianggapnya telah bertindak maksimal dalam pemberantasan korupsi dengan mengutip penangkapan-penangkapan koruptor oleh lembaga-lembaga negara, khususnya oleh Kejaksaan Agung.

"Harus diketahui juga bahwa turunnya indeks persepsi korupsi bukan hanya penilaian ke pemerintah tapi terhadap legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kalau di eksekutif, rasanya kita sudah habis-habisan dan buktinya naik penegakan hukumnya," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

"Korupsi itu, ketika pembuatan undang-undang, korupsi ketika proses peradilan, dan sebagainya," ujarnya lagi.

Baca juga: Mahfud Klaim Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun karena Kolusi di Izin Usaha

Menurut Mahfud, publik tidak banyak tahu soal ini dan serta-merta menyalahkan eksekutif atas turunnya indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2022.

Padahal, pemerintah disebut tidak bisa terlalu dominan dalam proses-proses legislasi di parlemen. Begitu pula dalam proses peradilan di meja hijau, yang mana proses-proses itu tak menutup kemungkinan adanya risiko korupsi.

Mahfud mengatakan, risiko korupsi itu sudah melekat dalam sistem politik Indonesia.

Ia lalu mengutip ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengklaim bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi jangan pandang bulu sebagai pembelaan bahwa pemerintah sudah memiliki niat yang kuat untuk memberantas korupsi, dan kinerja Kejaksaan Agung belakangan ini dianggap cukup untuk menunjukkan itu.

Baca juga: Indeks Persepsi Indonesia Turun, Mahfud: Tak Hanya Eksekutif, tetapi Juga Legislatif, dan Yudikatif

"Kejagung, seperti Saudara tahu, sudah melakukan cukup untuk itu," kata Mahfud.

"Dalam 3 tahun terakhir, pemberantasan korupsi yang dilakukan negara itu luar biasa. Kejaksaan Agung itu seperti melakukan amputasi terhadap tangan pemerintah sendiri: (kasus) Asuransi Jiwasraya, Asabri, proyek satelit, Kemhan. Pemerintah sudah sungguh-sungguh memberantas dalam arti tindakan," ujarnya menambahkan.

Mahfud juga mengungkapkan bahwa turunnya indeks persepsi korupsi Indonesia bukan disebabkan oleh penegakan hukum yang lemah, melainkan praktik kolusi dalam proses izin usaha.

"Itu yang dirasakan oleh persepsi masyarakat internasional, kepastian berusaha di Indonesia bagaimana. Bukannya kita tidak menindak. Kita menindak, tapi kepastian-kepastian itu harus diatur dengan kebijakan baru yang sifatnya strategis," kata Mahfud.

Baca juga: KPK Sebut Capaian Skor Indeks Persepsi Korupsi Tanggung Jawab Bersama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com