Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Spri Ferdy Sambo: Andai Saat Itu CCTV Sudah Disita, Saya Tak Mungkin Ambil

Kompas.com - 03/02/2023, 21:23 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Chuck Putranto mengklaim bahwa ketika ia mengambil rekaman CCTV kompleks rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo dari Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tanpa ada penolakan.

Chuck Putranto mengaku, ia mengambil CCTV itu untuk menyalin dan melihat isi rekaman pada tanggal 8 Juli 2022 atas perintah Ferdy Sambo.

CCTV itu merekam peristiwa sebelum dan sesudah insiden penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Pada tanggal 11 Juli 2022, saya diperintahkan oleh Kadiv Propam untuk mengambil CCTV di Polres Jaksel yang telah saya serahkan sebelumnya di tanggal 10 Juli 2022 yang perintahnya untuk meng-copy dan melihat isi dari CCTV tersebut,” kata Chuck saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Eks Spri Ferdy Sambo: Tak Ada yang Sangka Seorang Kadiv Propam Lakukan Kebohongan

Chuck Putranto kemudian mengatakan, perintah mengambil CCTV oleh Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam saat itu merupakan perintah wajar.

Pasalnya, insiden penembakan yang terjadi di rumah dinas jenderal bintang dua tersebut melibatkan anggota Polri.

Terlebih, sebagai Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, ia menyakini perintah tersebut semata-mata untuk mempermudah penyelidikan insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J yang juga didalami oleh Divisi Propam Polri.

“Saya masih meyakini apa yang diperintahkan kepada saya adalah perintah yang benar. Dengan itikad saya yang baik selaku Spri karena perintah tersebut diperintahkan di kantor dan di waktu jam dinas,” ujar Chuck Putranto.

Baca juga: Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus “Obstruction of Justice”

Eks anggota Polri dengan jabatan terakhir Komisaris Polisi (Kompol) ini pun menekankan bahwa saat mengambil CCTV itu statusnya belum disita.

Chuck Putranto juga memastikan jika saat itu CCTV sudah disita oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, maka ia pasti tidak akan mengambilnya.

“Yang perlu saya tekankan bahwa saat saya mengubungi penyidik Polres Jaksel tidak ada penolakan dari Penyidik Polres Jaksel untuk CCTV tidak boleh diambil,” kata Chuck Putranto.

“Andai saja saat itu sudah dilakukan penyitaan, maka saya pastikan tidak akan mungkin berani mengambil CCTV tersebut karena benda yang sudah disita maka statusnya menjadi barang bukti,” ujarnya lagi.

Baca juga: Selain Pidana Badan, Chuck Putranto Juga Dituntut Denda Rp 10 Juta

Dalam kasus ini, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai, Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Chuck Putranto dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk mengamankan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baca juga: Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara, Jaksa: Masih Muda Diharapkan Perbaiki Diri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com