JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Chuck Putranto mengklaim bahwa ketika ia mengambil rekaman CCTV kompleks rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo dari Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tanpa ada penolakan.
Chuck Putranto mengaku, ia mengambil CCTV itu untuk menyalin dan melihat isi rekaman pada tanggal 8 Juli 2022 atas perintah Ferdy Sambo.
CCTV itu merekam peristiwa sebelum dan sesudah insiden penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Pada tanggal 11 Juli 2022, saya diperintahkan oleh Kadiv Propam untuk mengambil CCTV di Polres Jaksel yang telah saya serahkan sebelumnya di tanggal 10 Juli 2022 yang perintahnya untuk meng-copy dan melihat isi dari CCTV tersebut,” kata Chuck saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Eks Spri Ferdy Sambo: Tak Ada yang Sangka Seorang Kadiv Propam Lakukan Kebohongan
Chuck Putranto kemudian mengatakan, perintah mengambil CCTV oleh Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam saat itu merupakan perintah wajar.
Pasalnya, insiden penembakan yang terjadi di rumah dinas jenderal bintang dua tersebut melibatkan anggota Polri.
Terlebih, sebagai Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, ia menyakini perintah tersebut semata-mata untuk mempermudah penyelidikan insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J yang juga didalami oleh Divisi Propam Polri.
“Saya masih meyakini apa yang diperintahkan kepada saya adalah perintah yang benar. Dengan itikad saya yang baik selaku Spri karena perintah tersebut diperintahkan di kantor dan di waktu jam dinas,” ujar Chuck Putranto.
Baca juga: Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus “Obstruction of Justice”
Eks anggota Polri dengan jabatan terakhir Komisaris Polisi (Kompol) ini pun menekankan bahwa saat mengambil CCTV itu statusnya belum disita.
Chuck Putranto juga memastikan jika saat itu CCTV sudah disita oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, maka ia pasti tidak akan mengambilnya.
“Yang perlu saya tekankan bahwa saat saya mengubungi penyidik Polres Jaksel tidak ada penolakan dari Penyidik Polres Jaksel untuk CCTV tidak boleh diambil,” kata Chuck Putranto.
“Andai saja saat itu sudah dilakukan penyitaan, maka saya pastikan tidak akan mungkin berani mengambil CCTV tersebut karena benda yang sudah disita maka statusnya menjadi barang bukti,” ujarnya lagi.
Baca juga: Selain Pidana Badan, Chuck Putranto Juga Dituntut Denda Rp 10 Juta
Dalam kasus ini, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai, Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Chuck Putranto dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk mengamankan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Baca juga: Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara, Jaksa: Masih Muda Diharapkan Perbaiki Diri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.