Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekecewaan Eks Anak Buah Sambo: Loyalitas Saya Dimanfaatkan demi Kepentingan Pribadi

Kompas.com - 03/02/2023, 21:37 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Chuck Putranto meluapkan kekecewaannya menjalankan perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo yang membuatnya menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadi Chuck Putranto setelah dinilai jaksa penuntut umum (JPU) turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

“Apa yang telah saya alami dan hadapi sampai dengan saat ini, saya meyakini sudah menjadi kehendak dan ketetapan dari Allah, tetapi di satu sisi, saya sangat kecewa karena ternyata loyalitas saya dimanfaatkan demi kepentingan pribadi yang berdampak sangat besar kepada anak, istri, keluarga dan karir saya,” tutur Chuck dalam nota pembelaannya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara, Jaksa: Masih Muda Diharapkan Perbaiki Diri

Mantan Sekretaris pribadi Sambo itu pun tidak menyangka karier di Institusi Polri yang dibangun hingga mendapat pangkat terakhir sebagai Komisaris Polisi (Kompol) harus berujung proses hukum.

Apalagi, berbagai penghargaan dari sejumlah kementerian juga telah ia dapatkan selama menjadi anggota Korps Bhayangkara.

“Saya sangat terbebani dan malu dengan apa yang saya alami yang ternyata mempengaruhi orang di sekitar saya. Terutama anak saya harus sampai dilakukan pemeriksaan psikis,” tutur Chuck Putranto.

“Termasuk juga istri saya yang harus mengalami ejekan, hinaan, tekanan dan kesedihan yang harus membuat istri saya melaluinya sendiri. Bahkan, ibu saya harus ikut merasakan dan menanggung beban akibat anaknya menjadi terdakwa,” tambah dia.

Baca juga: Eks Spri Ferdy Sambo: Tak Ada yang Sangka Seorang Kadiv Propam Lakukan Kebohongan

Dalam kasus ini, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai, Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Ia dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk mengamankan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com