Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur
PNS Kementerian Keuangan

PNS Kementerian Keuangan

Mengawasi Dana Desa yang Menggiurkan

Kompas.com - 03/02/2023, 06:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

LEBIH dari 44.000 perangkat desa se-Indonesia melakukan demo di depan gedung DPR Jakarta, pada Rabu (25/1/2023).

Mereka menuntut beberapa hal kepada wakil rakyat, seperti pemberhentian dari jabatan setiap ada pergantian kepala desa, pengangkatan sebagai ASN, serta penghasilan tetap setiap bulan dan bukan dari alokasi dana desa yang sering terlambat (cnnindonesia.com, 25/1/2023).

Mungkin demo kali ini berkaitan dengan demo sepekan sebelumnya, yaitu para kepala desa yang meminta penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dan bisa dipilih kembali selama 3 periode (total masa jabatan 27 tahun).

Menarik untuk ditelisik apakah sebenarnya yang menjadi alasan utama tuntutan-tuntutan ini. Kepala desa merasa bahwa masa jabatan 6 tahun dirasa kurang karena adanya persaingan politik.

Hal tersebut memicu komentar warganet, yang sebagian besarnya memberikan kecaman dan/atau komentar negatif, baik terkait masa jabatan yang diminta maupun isu-isu seputar dana desa yang menyertai alasan demo ini.

Dana desa menggiurkan

Dalam struktur APBN, dana desa merupakan salah satu instrumen Transfer ke Daerah yang akan dicairkan langsung dari Rekening Kas Negara kepada Rekening Desa bersangkutan.

Alokasi anggaran dana desa sangatlah besar, mencapai Rp 68 triliun pada tahun 2022 lalu untuk lebih dari 74.000 desa di seluruh penjuru nusantara (djpk.kemenkeu.go.id)

Secara garis besar, mekanisme pencairan dana desa melibatkan beberapa pihak, yaitu pemerintah desa (kepala desa dan aparaturnya), pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pengelola Keuangan Daerah, dan Kementerian Keuangan selaku BUN yang didelegasikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Aparat pengawasan internal (APIP) juga terlibat dalam proses ini untuk mengawal pengelolaan dana desa yang tepat dan benar sesuai regulasi.

Dana desa memang merupakan salah satu aspek yang “seksi dan menggiurkan”. Alokasi yang besar per desa per tahunnya (kisaran Rp 1 milyar) tentu dapat dianggap sebagai suatu sumber dana utama bagi berjalannya pemerintahan dan pembangunan di desa.

Namun demikian, mungkin pemahaman para kepala desa (termasuk aparatur desa) ketika mereka mencalonkan diri atau terpilih perlu sedikit diluruskan.

Kita semestinya dapat memahami dengan sebaik mungkin bahwa dana desa adalah alokasi dari APBN yang harus digunakan untuk prioritas kegiatan yang telah diatur dalam undang-undang.

Pada intinya apapun jenis dan bentuk kegiatannya, kesejahteraan masyarakat adalah tujuan utamanya. Jangan ada anggapan bahwa dana desa dapat digunakan untuk kesejahteraan aparatur desa.

Prioritas penggunaan dana desa

Dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021, secara garis besar dinyatakan bahwa dana desa diprioritaskan untuk :

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa (penanggulangan kemiskinan; pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes; serta pengembangan usaha ekonomi produktif);
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa (pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan TIK; pengembangan desa wisata; penguatan ketahanan pangan; pencegahan stunting; serta pengembangan desa inklusif);
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa (termasuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui BLT Dana Desa).

Segala bentuk kegiatan yang dianggarkan dari dana desa seharusnya direncanakan dengan melibatkan seluruh warga desa karena bagaimanapun warga yang nantinya akan merasakan manfaatnya, baik itu dari sisi pembangunan fisik/infrastruktur, ketahanan pangan desa, maupun kegiatan lain seperti dukungan para program pencegahan stunting.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com