JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai, replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pleidoi atau nota pembelaan terdakwa tidak fokus pada pokok perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Febri, tanggapan JPU atas nota pembelaan hanya menyasar pada tim penasihat hukum dan bukan membuktikan dakwaan yang menjadi dasar pembuatan surat tuntutan.
Hal itu disampaikan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dalam duplik atau tanggapan atas replik JPU yang disampaikan pada Senin (31/1/2023) lalu.
Baca juga: Kubu Putri Candrawathi Nilai Replik Jaksa Lebih Buruk dari Skenario Sambo
“Asumsi yang dibangun penuntut umum ternyata tidak fokus pada pokok perkara dan justru ‘nyasar’ pada penasihat hukum,” papar Febri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Febri memaparkan bahwa setidak- tidaknya ada 9 kata yang menyatakan penasihat hukum tidak profesional dalam replik yang telah disampaikan oleh JPU.
Selain itu, ada 2 kata yang menyatakan penasihat hukum tidak fokus atau gagal fokus dan 3 kata menyatakan penasihat hukum mengada-ada tanpa didasarkan alat bukti.
Baca juga: Kubu Putri Candrawathi Nilai Replik Jaksa Lebih Buruk dari Skenario Sambo
“Dengan banyaknya racauan yang tidak didasarkan pada satupun alat bukti, maka hal tersebut menunjukkan siapa sebenarnya yang tidak profesional, tidak fokus atau gagal fokus serta mengada-ada,” kata Febri.
“Apa yang dilakukan penuntut umum ini tampak sama dengan arti pepatah: ‘menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri’,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Pengacara Sebut Tak Adanya Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi Hanya Asumsi Jaksa
Sementara itu, dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleiodi yang telah disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.