Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/02/2023, 12:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, meski telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster, bukan berarti tidak dapat terinfeksi penyakit ini.

Hal itu sebagaimana terjadi pada temuan seorang wanita di Pamulang yang terinfeksi subvarian Omicron XBB 1.5 atau virus Kraken, setelah pulang dari Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah.

Wanita tersebut diketahui sudah mendapat booster pada 12 Februari 2022.

Baca juga: Kemenkes: Total Ada 3 Kasus Kraken di Indonesia, Semua Bergejala Ringan

"Vaksin menurunkan resiko penularan, tapi bukan berarti tidak ada penularan," kata Nadia kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2023).

Ia menjelaskan, setelah mendapatkan vaksinasi, efektivitas vaksin akan menurun bila suntikan tersebut diperoleh dalam jangka waktu yang cukup lama.

Meski demikian, vaksin dinilai masih sangat efektif untuk mencegah sakit berat saat terinfeksi Covid-19. Tingkat kematian pada kasus terinfeksi Covid-19 yang sudah mendapat vaksinasi pun lebih rendah.

Hal ini sudah terbukti pada kasus-kasus Covid-19 sebelumnya. Sebab, perlindungan vaksin terhadap infeksi virus mencapai lebih dari 95 persen.

Baca juga: Kasus Omicron XBB.1.5 atau Kraken di Pamulang Baru Pulang Umrah

"Terhadap sakit berat dan kematian perlindungan vaksin mencapai lebih dari 95 persen," ucap Nadia.

Hal yang sama pun dialami oleh wanita yang terinfeksi Kraken di Pamulang, di mana ia hanya mengalami batuk dan demam. Selain itu, penderita diketahui tidak memiliki komorbid.

Secara umum, gejala yang biasa ditemui pada penderita Kraken atau subvarian Omicron XBB 1.5 berupa suara serak dan sakit tenggorokan, diare, nyeri otot, batuk, sakit kepala, dan demam.

"Gejala ringan, batuk dan sedikit demam," jelas Nadia.

Untuk diketahui, saat pulang dari Arab Saudi ada 10 orang yang melakukan kontak erat dengannya. Dari jumlah tersebut, ada satu orang yang dinyatakan positif setelah melakukan tes usap, sementara yang lainnya negatif.

Baca juga: Kasus Omicron XBB 1.5 atau Kraken Bertambah, Ditemukan di Pamulang Tangsel

Sebagai informasi, total kasus XBB 1.5 atau Kraken di Indonesia menjadi 3 orang.

Kasus pertama ditemukan dari orang Polandia saat berada di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Warga asal Polandia tersebut datang ke Jakarta pada tanggal 6 Januari 2023. Lalu, berkunjung ke Balikpapan sehari setelahnya, yakni pada tanggal 7 Januari 2023. Nadia menyebut, ketiganya memiliki gejala ringan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com