Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Putri Candrawathi Sebut 6.742 Kata Replik Jaksa Klaim Kosong Tanpa Bukti

Kompas.com - 02/02/2023, 11:36 WIB
Irfan Kamil,
Rahel Narda Chaterine,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi menilai, 6.742 kata dalam replik jaksa penuntut umum atas pleidoi kliennya hanya klaim kosong tanpa bukti.

Hal ini disampaikan pengacara Putri, Arman Hanis dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Arman mengklaim, tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan alat bukti yang valid dan argumentasi yang kokoh dalam replik jaksa penuntut umum.

"Sebagian besar dari lebih 6.000 kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti," kata Arman.

"Asumsi-asumsi baru hingga tuduhan terhadap tim penasihat hukum. Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia," sambung Arman.

Baca juga: Kubu Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Sidang Duplik Hari Ini

Arman juga menyindir upaya jaksa penuntut umum menjawab pleidoi kliennya setebal 955 halaman yang hanya dijawab replik setebal 28 halaman.

Menurutnya, replik jaksa penuntut umum penuh kalimat emosional seperti tengah tersesat di rimba fakta dan argumentasi.

Ia menegaskan, semakin penuntut umum berupaya membantah, justru semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan.

"Namun demikian, kami tetap menghargai upaya yang tampaknya sudah maksimal yang dilakukan penuntut umum tersebut," tegas dia.

Baca juga: Jaksa: Putri Candrawathi dan Pengacara Masih Memfitnah Brigadir J

Ia menambahkan, replik yang diajukan jaksa penuntut umum seharusnya merupakan suatu tanggapan dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan.

Namun, pada kenyataannya, lanjut dia, replik tersebut justru penuh kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat.

"Hal ini alih-alih membuat penuntut umum terlihat hebat, namun yang terjadi justru menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuannya dalam membuktikan dakwan dan menyusun tuntutannya," ucap dia.

Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com