JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi menilai, 6.742 kata dalam replik jaksa penuntut umum atas pleidoi kliennya hanya klaim kosong tanpa bukti.
Hal ini disampaikan pengacara Putri, Arman Hanis dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Arman mengklaim, tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan alat bukti yang valid dan argumentasi yang kokoh dalam replik jaksa penuntut umum.
"Sebagian besar dari lebih 6.000 kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti," kata Arman.
"Asumsi-asumsi baru hingga tuduhan terhadap tim penasihat hukum. Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia," sambung Arman.
Baca juga: Kubu Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Sidang Duplik Hari Ini
Arman juga menyindir upaya jaksa penuntut umum menjawab pleidoi kliennya setebal 955 halaman yang hanya dijawab replik setebal 28 halaman.
Menurutnya, replik jaksa penuntut umum penuh kalimat emosional seperti tengah tersesat di rimba fakta dan argumentasi.
Ia menegaskan, semakin penuntut umum berupaya membantah, justru semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan.
"Namun demikian, kami tetap menghargai upaya yang tampaknya sudah maksimal yang dilakukan penuntut umum tersebut," tegas dia.
Baca juga: Jaksa: Putri Candrawathi dan Pengacara Masih Memfitnah Brigadir J
Ia menambahkan, replik yang diajukan jaksa penuntut umum seharusnya merupakan suatu tanggapan dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan.
Namun, pada kenyataannya, lanjut dia, replik tersebut justru penuh kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat.
"Hal ini alih-alih membuat penuntut umum terlihat hebat, namun yang terjadi justru menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuannya dalam membuktikan dakwan dan menyusun tuntutannya," ucap dia.
Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.