Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling Serang Kubu Ferdy Sambo dan Jaksa, Saat Tudingan Keterlibatan Penembakan Yosua Diperdebatkan...

Kompas.com - 01/02/2023, 13:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa pentuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Ferdy Sambo saling adu argumen soal kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JPU bersikukuh mendalilkan bahwa Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga disebut turut menembak Yosua.

Tak hanya itu, jaksa juga menilai Sambo ingin melimpahkan seluruh kesalahan perkara ini ke Bharada E karena tak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo di Depan Mata, Menanti Putusan Adil Majelis Hakim PN Jakarta Selatan...

Atas tudingan tersebut, kubu Ferdy Sambo melancarkan "serangan balik". Tim kuasa hukum bersikukuh membantah tudingan jaksa soal Sambo memerintahkan dan ikut menembak Brigadir J.

Sebaliknya, jaksa disebut tak punya bukti atas dalil-dalil mereka dan hanya mengandalkan cocoklogi dalam menyusun dakwaan.

"Saling serang" jaksa dan kuasa hukum Sambo ini terekam dalam sidang replik dan duplik yang beberapa hari terakhir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ikut menembak hingga limpahkan kesalahan

Dalam sidang pembacaan replik atau jawaban jaksa atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa, Jumat (27/1/2023), jaksa menegaskan dalilnya bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Jaksa meyakini bahwa Sambo memerintahkan Richard menembak Yosua dengan kalimat, "Woi kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi, kau tembak!".

Baca juga: Berbagai Tanggapan Jaksa atas Nota Pembelaan Ferdy Sambo dkk...

Setelah Richard menembak, Yosua jatuh terkapar namun masih bergerak. Sejurus kemudian, menurut jaksa, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembak kepala bagian belakang Yosua hingga korban tewas.

"Lalu terdakwa menghampiri korban Ferdy Sambo yang sudah jatuh dan menggunakan senpi (senjata api) menembak ke arah korban. Yang dapat dipastikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak," kata jaksa dalam sidang, Jumat (27/1/2023).

Jaksa juga menuding, Sambo berusaha melimpahkan seluruh kesalahan ke Richard.

Sebab, Sambo bersikukuh dirinya "hanya" menyuruh Richard menghajar Yosua. Namun, yang terjadi justru Richad melepaskan peluru.

"Penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer," ujar jaksa.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Tuding Replik JPU Sesatkan Peradilan

Jaksa bahkan menyebut pengacara Sambo tidak profesional karena berusaha mengaburkan fakta penembakan Yosua.

"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional, tidak berpikir konstruktif. Logika berpikirnya terkalahkan, yang berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terang benderang di hadapan persidangan," ucap jaksa.

Halaman:


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com