Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Minta Jangan Ada "Privilege" untuk Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI hingga Tewas

Kompas.com - 31/01/2023, 13:02 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman meminta agar kasus aparat kepolisian memproses hukum AKBP (Purn) Eko Setia BW yang menabrak mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Atallah Syaputra hingga tewas.

"Jangan sampai karena itu mantan anggota Polri, yang mengusutnya juga Polri, ada privilege (untuk penabrak). Jangan sampai muncul seperti itu," kata anggota Komisi III DPR itu saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Ia pun berharap agar aparat kepolisian dapat memeriksa ulang Eko. Bila terbukti ada indikasi pidana di dalamnya, ia pun meminta agar aparat kepolisian yang menanganinya dapat menindaknya.

Baca juga: Kasus Mahasiswa UI Tertabrak Pensiunan Polri, Keluarga Hasya: Kami Ingin Prosedur Hukum yang Transparan!

"Jadi diperiksa ulang, kalau terbukti, dihukum berat, karana ini menimbulkan orang yang meninggal dunia," imbuh Habiburokhman.

Sebelumnya, Hasya, mahasiswa UI yang meninggal diduga ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

Di situ terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia.

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menjelaskan, Hasya mengalami kecelakaan bukan karena kesalahan pensiunan Polri, melainkan kelalaian sendiri.

"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain, dirinya sendiri," ujar Latif, Jumat (27/1/2023).

Hasya dinilai kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu. Saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.

Baca juga: Keluarga Pertanyakan Urgensi Polisi Bentuk TGPF dalam Kasus Tabrakan Hasya dengan Purnawirawan Polri

Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.

"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.

Keluarga Hasya mau tempuh jalur hukum

Keluarga Hasya memang belum menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini keluarga Hasya tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

Baca juga: Beda Perlakuan Polisi terhadap Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI, Hasya dan Annisa

"Mengenai langkah langkah selanjutnya masih dalam kajian dan diskusi kami selaku kuasa hukum keluarga Hasya," ujar kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).

Rian menjelaskan terkait kronologi kecelakaan yang dialami oleh Hasya di Jalan Srengseng Sawah. Ia menyebut pensiunan polisi yang menabrak Hasya itu tidak melarikan diri, namun tak ingin membantu untuk membawa kliennya ke rumah sakit.

"Untuk melarikan diri tidak. Akan tetapi tidak langsung memberikan pertolongan pertama. Sehingga rekannya Hasya yang harus mencari ambulans. Dan sudah mencari di beberapa rumah sakit tidak dapat," ucap Rian.

Baca juga: Berkaca Kasus Kecelakaan Hasya, Kapolda Metro Imbau Warga Latih Kemampuan Berkendara demi Keselamatan

"Akhirnya dapat dari warga. Sehingga setelah tertabrak Hasya tidak langsung mendapatkan pertolongan pertama. Namun butuh beberapa waktu infonya sekitar 10-30 menit," sambung Rian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com