Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA: Pemerkosa Anak TK di Mojokerto Harus Diproses, tapi...

Kompas.com - 30/01/2023, 10:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyoroti kasus pemerkosaan siswa TK oleh 3 orang pelaku berusia 8 tahun di Mojokerto, Jawa Timur.

Bintang mengatakan, pelaku harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meskipun masih berusia anak. Namun, prosesnya tetap memperhatikan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Meskipun pelaku masih berusia anak, tetapi mereka harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini memperhatikan UU SPPA," kata Bintang dalam siaran pers, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Keluarga Bocah TK Korban Pencabulan di Mojokerto Pindah Tempat Tinggal

Sesuai UU tersebut, akan diambil keputusan bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial untuk menyerahkan kembali pelaku kepada orang tuanya atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.

Bintang menyebut, pihak kepolisian berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

"Pihak kepolisian sudah berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini dan dalam waktu dekat akan dilakukan pengambilan keputusan bersama yang hasilnya diserahkan ke pengadilan," ucap Bintang.

Adapun sejauh ini, Bintang sudah menemui korban dan 3 pelaku kekerasan seksual yang masih berusia anak tersebut.

Baca juga: Kemensos Dampingi 10 Siswa Korban Pencabulan Guru di Sumenep

Dalam kunjungannya, Menteri PPPA menemui korban anak untuk bermain dan berbincang sejenak.

"Korban masih aktif dan ceria karena tidak mengetahui kondisi kekerasan seksual yang dialaminya. Visum et repertum telah dilaksanakan dan dapat dijadikan pijakan proses penyidikan lebih lanjut," tutur Bintang.

Sementara itu, ketiga pelaku anak yang berusia 8 tahun saat ini sudah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Mojokerto. Ketiga anak tersebut telah diberikan edukasi.

Berdasarkan informasi yang didapat, mereka telah mengakui bahwa perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

Baca juga: 3 Anak SD Cabuli Bocah TK di Mojokerto, Pakar: Pentingnya Pendidikan Seks sejak Dini

Lebih lanjut, menurut Bintang, pelaku anak juga diduga disebabkan dari pola pengasuhan orangtua yang kurang memberikan edukasi dan memperhatikan kebutuhan perkembangan anak.

"Pelaku pertama dalam kasus ini melakukan tindakan kekerasan seksual akibat melihat konten pornografi di telepon genggam milik orang tuanya, sedangkan dua pelaku lainnya diajak oleh pelaku pertama tanpa mengetahui bahwa yang dilakukannya merupakan hal yang salah," jelas Bintang.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan yang duduk di bangku TK dicabuli tiga anak SD di wilayah Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (7/1/2023).

Baca juga: Kisah Pilu Bocah TK Dicabuli 3 Anak SD di Mojokerto, Korban Alami Trauma hingga Luka di Luar Kelamin

Diberitakan Kompas.com, Jumat (20/1/2023), tiga anak SD berusia 8 tahun itu mencabuli anak TK berumur 6 tahun yang merupakan tetangga dan teman bermainnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma hingga enggan sekolah dan keluar rumah untuk bermain. Bahkan korban juga mengalami perubahan sikap seperti mudah marah dan mudah terpancing emosi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com