Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gugatan UU Desa ke MK, Apdesi: Jangan Jadi Masalah Besar

Kompas.com - 28/01/2023, 17:33 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengaku tak mempersoalkan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait masa jabatan kepala desa (kades).

Wakil Ketua Umum DPP Apdesi Sunan Bukhari menilai siapa pun berhak mengajukan gugatan karena hal itu merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi.

"Gugatan ke MK itu ya, boleh-boleh saja, semua warga itu kan punya hak untuk menyampaikan pendapatnya," kata Sunan kepada Kompas.com, Sabtu (28/1/2023).

Baca juga: Wacana Kades 9 Tahun Berpotensi Menyuburkan Praktik Oligarki di Desa

Kendati demikian, Sunan menyatakan, sampai saat ini aturan yang berlaku mengenai masa jabatan kades yakni menjabat selama enam tahun dan dapat dipilih hingga tiga periode.

Apdesi, lanjut Sunan, bersikap menunggu keputusan MK setelah judicial review dilakukan.

"Ya kita tunggu saja nanti hasil dari kajian MK seperti apa, keputusan MK seperti apa," ujarnya.

Namun, ia mengingatkan agar gugatan tersebut ke depan jangan sampai timbul persoalan besar. Sebab, pada saat yang sama saat ini kades menuntut agar masa jabatan mereka ditambah menjadi 9 tahun.

Baca juga: Wacana Kades 9 Tahun Dinilai Tak Bermanfaat Bagi Warga Desa

"Kita hanya berharap, kepala desa mengajukan masa jabatan 9 tahun, terus diturunkan 5 tahun, tentu jangan jadi masalah lebih besar," harap Sunan.

Sebelumnya diberitakan, UU Desa digugat seorang warga bernama Eliadi Hulu ke MK, Rabu (25/1/2023).

Ia menggugat agar kades yang dimungkinkan menjabat selama 6 tahun dan terpilih untuk maksimum 3 periode diubah, menjadi 5 tahun dan terpilih untuk maksimum 2 periode.

Eliadi mengaku khawatir melihat tuntutan sekelompok kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat terpilih 3 kali, yang sama saja mengizinkan kepala desa mempertahankan kekuasaannya selama 27 tahun.

Baca juga: UU Desa Digugat ke MK, Pemohon Minta Jabatan Kades Hanya 5 Tahun dan Maksimum 2 Periode

Sebelumnya, ratusan kepala desa menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan gedung DPR RI selama pekan ini, menuntut revisi UU Desa guna mengubah ketentuan masa jabatan mereka.

"Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Eliadi lewat keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com